Penerapan Dana Ketahanan Energi Harus Ada Payung Hukum

Adhitya Himawan

Rabu, 30 Desember 2015 | 17:10 WIB
Penerapan Dana Ketahanan Energi Harus Ada Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha [satyayudha.com]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan secara hukum kebijakan dana ketahanan energi yang digagas pemerintah memang memiliki dasar hukum. Namun mengenai mekanisme pungutan terhadap masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) harus menunggu payung hukum lebih jelas.

"Landasan hukumnya memang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Disitu disebutkan bahwa dana ketahanan energi itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) maka pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium)," kata Satya saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2015).

Namun Satya mengingatkan bahwa landasan hukum itu tidak cukup bagi pemerintah untuk secara otomatis menerapkan pungutan kepada masyarakat guna menghimpun dana ketahanan energi. Jika kebijakan ini hendak diterapkan, harus mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sementara turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU itu yang menyangkut pungutan dana ketahanan energi belum ada," jelas Satya.

Selain itu, Satya mengingatkan bahwa jika dana ketahanan energi menjadi salah satu sumber penerimaan resmi dari negara, maka pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu merevisi UU APBN 2016. "Keberadaaan dana ketahanan energi sebagai salah satu PNBP negara harus dimasukkan secara resmi dalam APBN 2016. Tidak bisa tidak," ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Satya menegaskan jika pemerintah ngotot langsung memberlakukan pungutan dana ketahanan energi saat harga BBM baru diberlakukan pada 5 Januari 2016, persoalan hukum akan muncul. "Komisi VII jelas akan mempersoalkan perkara ini jika pemerintah tetap lanjut saja," tegas Satya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski masih menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikukuh untuk memungut dana ketahanan energi.

Bahkan, pemerintah mengklaim tak ada yang keliru dari premi yang akan dikutip dari hasil BBM ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan tentang rencana pungutan dana ketahanan energi.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pungutan dana ketahanan energi untuk dibebankan ke konsumen diharamkan.

Dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, meningkatkan peran perbankan  dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.

Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.

Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 17:00 WIB

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:43 WIB

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:18 WIB

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Teknologi Energi hingga Data Center Dipamerkan di IEE Energy Week 2026

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:46 WIB

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:28 WIB

Tanpa EBT, Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Sebesar Rp 300 Triliun

Tanpa EBT, Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Sebesar Rp 300 Triliun

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:16 WIB

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Review Your Personal Taxi: Kisah Taksi Antik Penyembuh Luka Batin Penumpang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Perjuangan Tasya Farasya Atasi Kulit Kering Akibat Insomnia Hingga Hormon Berubah usai Melahirkan

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:26 WIB

3 Kali Gagal Pasang Regulator, Gas LPG di Cilincing Meledak: Penghuni Kontrakan Terluka Parah!

3 Kali Gagal Pasang Regulator, Gas LPG di Cilincing Meledak: Penghuni Kontrakan Terluka Parah!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Tantowi Yahya: China Jauh di Depan dalam AI, Mahasiswa Bali Didorong Belajar ke Tsinghua

Tantowi Yahya: China Jauh di Depan dalam AI, Mahasiswa Bali Didorong Belajar ke Tsinghua

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:13 WIB

IHSG Menghijau pada Pembukaan Senin, Pantau ENRG

IHSG Menghijau pada Pembukaan Senin, Pantau ENRG

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Drone Houthi Targetkan Fasilitas Saudi Aramco

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Drone Houthi Targetkan Fasilitas Saudi Aramco

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:02 WIB

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Susul BTS, Stray Kids Tak Kirim Karya Musik ke dalam Nominasi Grammy 2027

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Jabat Kabaharkam Polri, Eks Kapolda Riau Resmi Sandang Jenderal Bintang Tiga

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:57 WIB

×