PKS Ungkap Kelemahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kamis, 21 Januari 2016 | 11:00 WIB
PKS Ungkap Kelemahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kereta cepat di Tianjin, Cina [Shutterstock]

Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Walini, Bandung Barat, Kamis (21/1/2015) pagi.

Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Memed Sosiawan, mengingatkan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika prores izin trase KA cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.

Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah dari pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten atau kota.

Memed menjelaskan pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.

"Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja," kata Memed dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com.

Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (Pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Wali Kota Bandung (Pasal 14).

"Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?" katanya.

Di sisi lain, kata Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.

"Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial," kata dia.

Berita Menarik Lainnya:
 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI