Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank

Angelina Donna

Selasa, 15 Maret 2016 | 07:04 WIB
Lakukan 3 Langkah Ini Bila Anda Menerima Salah Transer dari Bank
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Apa yang akan Anda lakukan bila ternyata tiba-tiba sejumlah dana besar masuk ke dalam rekening tabungan yang Anda miliki?

Hal inilah yang terjadi beberapa waktu lalu pada Suparman, seorang nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI) yang berdomisili di kabupaten Landak, Kalimantan Timur. Tanpa diduga-duga sama sekali, Suparman tiba-tiba mendapati dana sebesar Rp5,1 miliar di dalam tabungan miliknya.

Hal ini tentu saja membuatnya senang bukan kepalang. Dengan serta merta, Suparman melakukan penarikan tunai dalam jumlah Rp500 juta dan melakukan transfer kepada salah seorang temannya dalam jumlah Rp1,7 miliar. Fantastis, bukan?

Sektor finansial tanah air menjadi heboh dengan kejadian yang dialami oleh Suparman, di mana hal ini terjadi akibat adanya kesalahan transfer yang dilakukan oleh pihak BNI. Bagaimana tidak, seseorang tiba-tiba menjadi miliarder sesaat, karena adanya kejadian tersebut. Ini tentu saja menjadi sebuah kejadian yang langka dan menarik bagi sebagian besar masyarakat yang mendengarnya.

Mendapati adanya kesalahan dalam proses tersebut, bisa dipastikan pihak bank akan melakukan pemblokiran pada rekening Suparman. Bukan hanya melakukan hal tersebut saja, pihak bank juga meminta pertanggung jawaban kepada yang bersangkutan, sehingga Suparman harus mengembalikan sejumlah dana yang telah sempat terpakai olehnya.

Dalam kasus ini, dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan mengacu kepada undang-undang yang berlaku, maka pihak bank bisa saja menjerat Suparman ke ranah hukum.

Masalahnya bisa saja berbuntut panjang, bukan? Untuk itu, Anda sebagai seorang nasabah harus tetap waspada terhadap segala macam kemungkinan yang bisa saja terjadi di dalam rekening tabungan milik Anda. Kesalahan transfer dan berbagai macam kesalahan lainnya bisa saja terjadi kapanpun dan kepada siapapun juga. Lakukan beberapa langkah di bawah ini saat Anda mendapati sejumlah dana yang bukan milik Anda/berasal dari kesalahan transfer, agar Anda terbebas dari jeratan hukum. 

1.Bersikap Tenang

Pada saat Anda mendapati sejumlah dana “nyasar” dan tiba-tiba masuk ke dalam rekening tabungan Anda, maka bisa dipastikan berbagai macam reaksi akan terjadi pada Anda dan memenuhi pikiran Anda pada saat itu juga. Anda bisa saja merasa panik, deg-degan, atau bahkan takut menghadapai hal tersebut. Hal ini tentu sangat wajar terjadi, mengingat sejumlah uang tersebut bisa saja dalam hitungan yang tidak sedikit.

Namun dalam kondisi seperti ini, Anda harus tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Jangan bertindak dengan sembarangan, karena hal tersebut justru bisa saja membuat Anda mendapatkan tuntutan dari pihak bank yang bersangkutan.

2.Lakukan Konfirmasi pada Pihak Bank

Lakukan cross-check kepada pihak bank yang bersangkutan dan pastikan kebenaran informasi mengenai kejadian salah transfer yang telah Anda alami. Ini langkah yang sangat penting untuk Anda lakukan, agar Anda tidak terjerat berbagai masalah hukum atas kejadian tersebut.

Terkait dengan kejadian salah transfer yang Anda alami, pemerintah telah memiliki sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang 3 Pasal 78 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa: pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer kepada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka Anda berhak untuk meminta surat ataupun berkas pemberitahuan resmi dari pihak bank terkait dengan masalah salah transfer yang Anda alami. Hal ini penting untuk Anda lakukan demi menghindari beragam tindak penipuan dari oknum-oknum tertentu yang bisa saja mengatas namakan pihak bank.

3. Kembalikan Seluruh Uang Tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kiat Sukses Buka Cabang Kios Mie Ayam

Kiat Sukses Buka Cabang Kios Mie Ayam

Bisnis | Senin, 14 Maret 2016 | 07:57 WIB

7 Ide Kreatif Mengedukasi Keuangan Pada Anak

7 Ide Kreatif Mengedukasi Keuangan Pada Anak

Bisnis | Jum'at, 11 Maret 2016 | 07:57 WIB

5 Tips Membeli Rumah dengan Budget Minim

5 Tips Membeli Rumah dengan Budget Minim

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2016 | 08:03 WIB

Bisnis Online: Tips Memilih Produk yang Tepat untuk Dijual

Bisnis Online: Tips Memilih Produk yang Tepat untuk Dijual

Bisnis | Jum'at, 04 Maret 2016 | 08:09 WIB

Bisnis Online: Tips Memilih Produk yang Tepat untuk Dijual

Bisnis Online: Tips Memilih Produk yang Tepat untuk Dijual

Bisnis | Jum'at, 04 Maret 2016 | 08:09 WIB

5 Tips Bersosialisasi untuk Pekerja Introvert

5 Tips Bersosialisasi untuk Pekerja Introvert

Lifestyle | Kamis, 03 Maret 2016 | 08:39 WIB

Tips Merawat Orang Tua dengan Anggaran Hemat

Tips Merawat Orang Tua dengan Anggaran Hemat

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 08:32 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×