Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Kepemilikan Properti bagi Warga Asing di Berbagai Negara

Ririn Indriani | Suara.com

Selasa, 19 April 2016 | 16:53 WIB
Aturan Kepemilikan Properti bagi Warga Asing di Berbagai Negara
Ilustrasi kepemilikan properti. (Shutterstock)

Suara.com - Investasi di bidang properti memang tidak semudah yang dibayangkan. Ini dikarenakan Anda harus berurusan dengan berbagai peraturan yang terkadang bikin pusing kepala. Bahkan bukan tak mungkin lebih rumit jika Anda membeli atau berinvestasi real estate di luar negeri, karena harus berhadapan dengan berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti oleh warga asing.

Sebagai panduan bagi investor, situs properti global Lamudi kali ini membahas berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa negara berkembang.

1. Filipina
Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan menyewa tanah private selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun. Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.

2. Indonesia
Pada 28 Desember 2015, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan ekspatriat untuk membeli properti baik rumah tapak atau apartemen. Namun peraturan baru tersebut memiliki beberapa batasan, contohnya orang asing hanya boleh tinggal selama 30 tahun, dan mereka bisa memperpanjangnya dua kali, selama 20 tahun dan kemudian selama 30 tahun (total 80 tahun).

3. Myanmar
Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.

4. Bangladesh
Bangladesh adalah negara yang kompleks untuk membeli properti. Tanah yang dimiliki oleh negara ini tidak dapat dibeli oleh orang asing. Jika tidak ada pembatasan seperti itu, maka hukum Bangladesh tidak melarang akuisisi properti lahan oleh warga negara asing. Perselisihan kepemilikan properti adalah hal yang biasa terjadi di sini. Maka, sebelum membeli sebuah properti sebuah uji kelayakan yang panjang harus dilakukan.

5. Arab Saudi
Di Arab Saudi orang asing bisa memiliki properti namun dengan beberapa syarat. Perusahaan asing harus diakui oleh kerajaan, sementara untuk investor individu mereka harus tinggal di negeri ini dan juga harus memegang izin dari Kementerian Dalam Negeri. Namun peraturan ini tidak berlaku di kota Mekkah dan Madinah, karena dua kota suci tersebut hanya memperbolehkan warga negara Saudi yang berhak untuk membeli properti.  

6. Yordania
Di Yordania setiap investor asing dapat membeli properti untuk residensial, asalkan negara tempat tinggal mereka memiliki hubungan timbal balik. Pembeli asal luar negeri internasional perlu meminta persetujuan dari Kabinet (Dewan Menteri), serta dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal dari Departemen Survey. Asing hanya dapat menjual properti mereka setelah menggunakannya selama lima tahun.

7. Meksiko
Di Meksiko orang asing dapat membeli properti namun tergantung dari lokasi. Di sana orang asing dilarang untuk membeli properti yang berada dalam 50 km dari garis pantai atau 100 km dari perbatasan internasional negara tersebut.

8. Peru
Demikian juga dengan Peru, di negara tersebut warga asing dilarang untuk membeli properti di beberapa zona salah satunya 50 km dari perbatasan negara itu.

9. Kolombia
Di Kolombia, orang asing memiliki hak yang sama untuk berinvestasi properti seperti warga lokal. Bahkan wisatawan asing juga dapat membeli properti tanpa memiliki bukti domisili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Regulasi Properti bagi WNA Dorong Iklim Investasi

Regulasi Properti bagi WNA Dorong Iklim Investasi

Bisnis | Selasa, 19 April 2016 | 14:00 WIB

Investasi Real Estate Lebih Menguntungkan, Ini Alasannya

Investasi Real Estate Lebih Menguntungkan, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 18 April 2016 | 12:33 WIB

Mengintip Harga Properti di Kawasan Kemang

Mengintip Harga Properti di Kawasan Kemang

Bisnis | Senin, 18 April 2016 | 09:38 WIB

IPW: Penjualan Rumah di Jabodetabek-Banten Turun 23 Persen

IPW: Penjualan Rumah di Jabodetabek-Banten Turun 23 Persen

Bisnis | Kamis, 14 April 2016 | 20:25 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB