Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

OJK Buka Ruang Pemasaran Asuransi Lewat Fintech

Adhitya Himawan

Kamis, 12 Mei 2016 | 11:08 WIB
OJK Buka Ruang Pemasaran Asuransi Lewat Fintech
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring (financial technology/fintech).

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech.

"Kami memahami bahwa kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Pada dasarnya, lanjut Eddy, OJK akan mencoba untuk mengkomodir cara pemasaran tersebut dengan menyusun regulasi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi market yang ada.

Saat ini OJK sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai fintech baik dari sisi regulasi, infrastruktur, sekuriti, mekanisme bisnis, dan berbagai hal lainnya, termasuk mempelajari pengalaman negara-negara lain.

Eddy menuturkan pengaturan pemasaran produk asuransi melalui fintech akan mempertimbangkan berbagai hal, khususnya pada aspek kecukupan informasi mengenai produk bagi konsumen, kecukupan implementasi mengenai program mengenal nasabah, penerapan manajemen risiko konsumen, dan pengawasan mengenai komisi untuk produk yang sudah ada pengaturannya.

Rencana pengaturan mengenai pemasaran produk asuransi melalui fintech sendiri akan memuat antara lain pelaporan ke OJK mengenai kerja sama dengan provider, kandungan informasi minimal yang harus disediakan di portal, dan produk asuransi yang dapat dijual melalui provider.

Selain itu, aturan akan memuat juga pengaturan mengenai manajemen risiko untuk akseptasi pertanggungan yang diperoleh dari fintech, kerahasiaan data konsumen dan tanggung jawab yang jelas antara provider dengan perusahaan asuransi, serta komisi yang dapat diperoleh oleh pihak provider.

Menurut Eddy, pengaturan mengenai fintech tersebut rencananya akan diterbitkan pada akhir semester I tahun 2016 yang tentunya diterapkan secara baik dan tidak memberatkan para pelaku usaha.

"Peraturan mengenai fintech kami nilai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan industri karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan," ujar Eddy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi

Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:06 WIB

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya

Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:37 WIB

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:49 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Terkini

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:48 WIB

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg

Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Ulasan Kapan Nanti: Delapan Kisah Surealis tentang Trauma dan Kepahitan Hidup

Ulasan Kapan Nanti: Delapan Kisah Surealis tentang Trauma dan Kepahitan Hidup

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×