OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Liberty Jemadu

Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB
OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa
OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 di Jakarta untuk mengatur landasan hukum demutualisasi bursa efek. [Suara.com/Rina Anggraeni]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 di Jakarta untuk mengatur landasan hukum demutualisasi bursa efek.
  • Regulasi baru ini mengubah struktur kepemilikan bursa dari terbatas menjadi terbuka bagi anggota dan publik luas.
  • Transformasi tersebut bertujuan untuk membangun bursa efek yang transparan, efisien, inovatif, serta memperkuat tata kelola pasar.

Suara.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang akan menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi resmi diterbitkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasi ini mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, namun juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek dalam bentuk POJK.

POJK 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).

POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan bursa efek.

Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi bursa efek dan penguatan pengawasan oleh OJK.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam POJK 13 Tahun 2026: 

  • Demutualisasi bursa efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan bursa efek oleh OJK.
  • Kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek.
  • Kepemilikan saham bursa efek oleh pemegang saham bursa efek dipisahkan dari keanggotaan bursa efek.
  • Pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham bursa efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.
  • Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak, sehingga independensi bursa efek tetap terjaga.
  • Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan dewan komisaris bursa efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
  • Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris bursa efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Terkini

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:44 WIB

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 18:43 WIB

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:40 WIB

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:39 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Pendapatan Driver Tak Kunjung Naik

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Pendapatan Driver Tak Kunjung Naik

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:38 WIB

6 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Online untuk Freelancer dan Driver Ojol

6 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Online untuk Freelancer dan Driver Ojol

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 18:36 WIB

Ekonomi Daerah Tumbuh, Askrindo Bidik Risiko Usaha Petani dan UMKM

Ekonomi Daerah Tumbuh, Askrindo Bidik Risiko Usaha Petani dan UMKM

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:33 WIB

Pendukung Jokowi Balik Kanan dari PN Jakarta Timur Usai Orasi Pakai Mobil Komando

Pendukung Jokowi Balik Kanan dari PN Jakarta Timur Usai Orasi Pakai Mobil Komando

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:30 WIB

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Refleksi Kasus Dugaan Penyadapan Tokoh Publik: Alarm Bahaya Privasi Digital

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:30 WIB

Usai Bertemu Prabowo, Dirut KAI Batalkan Impor KRL Bekas: Rakyat Harus Dapat Kereta Baru

Usai Bertemu Prabowo, Dirut KAI Batalkan Impor KRL Bekas: Rakyat Harus Dapat Kereta Baru

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:29 WIB

×