Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB
Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang. Sudah 15 bank ditutup pada September 2026. [Pixaby]
baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang.
  • Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena upaya penyehatan bank gagal mengatasi masalah permodalan yang dialami perusahaan.
  • Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi terhadap bank tersebut.

Suara.com - Bank yang berguguran di bulan September 2026 kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten. Para nasabah bank ini diminta untuk tetap tenang.

Dengan pencabutan ini maka sudah ada 15 bank yang sudah bangkrut sepanjang September 2026.  

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari Nomor 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026),

Sebelumnya pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.

Pada 11 September 2026, OJK selanjutnya menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

baca juga

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan penanganan bank melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. 

Menindaklanjuti keputusan dan permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, UU Bakal Diamendemen

Airlangga Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, UU Bakal Diamendemen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:38 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Menjaga Kesegaran Makanan di Kulkas, Ini yang Perlu Diperhatikan agar Tetap Optimal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB

Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja

Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB

LRT Kelapa GadingManggarai Sedot 100 Ribu Penumpang dalam Sembilan Hari

LRT Kelapa GadingManggarai Sedot 100 Ribu Penumpang dalam Sembilan Hari

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:59 WIB

Rekam Jejak Rustam Lutfullin Wasit Timnas Indonesia vs Singapura: Hati-hati Justin Hubner

Rekam Jejak Rustam Lutfullin Wasit Timnas Indonesia vs Singapura: Hati-hati Justin Hubner

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:50 WIB

Menikmati Sore Bareng Ipang Lazuardi di PestaPora 2026

Menikmati Sore Bareng Ipang Lazuardi di PestaPora 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 19:48 WIB

Salma Rilis Lagu 'maha benar', Sindiran Keras Buat Netizen Julid dan Si Paling Paham Hidup Orang!

Salma Rilis Lagu 'maha benar', Sindiran Keras Buat Netizen Julid dan Si Paling Paham Hidup Orang!

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:47 WIB

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

×