Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Inilah Daftar 18 Bank Penampung Dana Repatriasi

Esti Utami

Selasa, 19 Juli 2016 | 07:21 WIB
Inilah Daftar 18 Bank Penampung Dana Repatriasi
Ilustrasi uang. (shutterstock)

Suara.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sebanyak 18 bank setuju untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.

"Bank yang memenuhi syarat ada 19, tapi setelah dipanggil tadi hanya 18 yang bersedia," kata Robert dalam jumpa pers terkait kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Robert menjelaskan 18 bank persepsi tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima dana repatriasi yaitu merupakan bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga.

Syarat lainnya adalah merupakan bank yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari OJK dan menjadi administrator rekening dana nasabah.

Robert memastikan dari 28 bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha empat dan bank umum kelompok usaha tiga, hanya 19 yang memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi.

"Yang belum memenuhi syarat dari 'gateway' mungkin karena dia belum menjadi 'trust' atau 'kustodian'," kata Robert.

Bank persepsi tersebut antara lain Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.

Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Hanya HSBC yang belum memastikan kesediaan untuk menjadi bank persepsi.

Robert menjelaskan para wajib pajak yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri harus memasukkan dana terlebih dahulu di bank persepsi, yang nantinya tersimpan dalam rekening khusus program amnesti pajak.

"Semua yang ikut 'tax amnesty' kami haruskan masuk pertama kali di rekening penampungan yaitu rekening biasa yang dibuat khusus, tidak dicampur dengan rekening lain. Tidak boleh, misalnya, langsung masuk ke saham. Kalau nantinya 'gateway' jadi destinasi investasi boleh saja," jelasnya.

Dana yang masuk tersebut bisa disalurkan ke berbagai instrumen investasi yang telah disiapkan pemerintah maupun sektor swasta seperti Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, reksadana, deposito, giro, termasuk sektor riil seperti properti, paling lama selama tiga tahun.

Mengenai masuknya bank asing sebagai bank persepsi, Robert mengatakan hal ini dilakukan karena bank-bank tersebut, selain menetap di Indonesia, juga memiliki cabang di berbagai negara lain, yang selama ini diduga menyimpan dana milik para WNI.

"Kami bisa melakukan audit kepatuhan dan memastikan dana tersebut menetap di Indonesia (meskipun dana repatriasi itu masuk ke bank asing). Ini untuk memudahkan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Ia mengharapkan para wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, untuk ikut program amnesti pajak, apalagi Indonesia saat ini dilirik sebagai salah satu tempat menarik untuk berinvestasi, meskipun perekonomian global sedang melambat.

Selain menunjuk 18 bank persepsi, pemerintah juga menetapkan 18 manajer investasi dan 19 perantara pedagang efek yang telah memenuhi syarat, untuk dapat dipilih sebagai pengelola harta wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?

News | Senin, 22 September 2025 | 11:50 WIB

Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'

Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'

News | Senin, 22 September 2025 | 11:42 WIB

Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

News | Sabtu, 20 September 2025 | 15:59 WIB

DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!

DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 09:29 WIB

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Liks | Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit

Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:21 WIB

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

Liks | Senin, 09 Desember 2024 | 17:36 WIB

DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan

DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 13:19 WIB

Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III

Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III

Bisnis | Selasa, 19 November 2024 | 11:50 WIB

Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo

Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo

Bisnis | Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

×