Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Bella, Lilis Varwati

Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB
Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim
ilustrasi pemaksaan penghentian kehamilan atau aborsi
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menerima 225 pengaduan pemaksaan penghentian kehamilan oleh pasangan intim sepanjang 2021 hingga 2025.
  • Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyatakan korban berhak mendapat keputusan reproduksi aman tanpa paksaan di Jakarta.
  • Undang-undang Indonesia mengatur layanan kesehatan serta aborsi bersyarat bagi korban perkosaan guna menjamin perlindungan negara.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan atau aborsi dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021-2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban.

Komnas Perempuan menyebut tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan, serta melakukan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku maupun tekanan dari lingkungan.

“Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan,” kata Maria dalam media briefing bersama Yayasan IPAS Indonesia dalam rangka Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Maria menjelaskan bahwa korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya juga harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun.

Sementara itu, pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2021–2025 mencatat 737 kasus perkosaan. Kasus tersebut paling banyak terjadi di ranah personal, yakni sebanyak 394 kasus. Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan, ayah kandung, maupun ayah tiri.

"Relasi personal itu yang mengikat korban secara ekonomi, tempat tinggal, bahkan status hukum dengan pelakunya sendiri, sehingga pelaporan dan akses layanan pemulihan menjadi jauh lebih rumit dibanding kasus dengan pelaku yang tidak dikenal korban," tutur Maria.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

baca juga

Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Terkini

Tiket Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini Ludes!

Tiket Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini Ludes!

Bola | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Tak Melulu Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Dorong CFD Jakarta Rambah Slipi hingga Blok M

Tak Melulu Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Dorong CFD Jakarta Rambah Slipi hingga Blok M

News | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Anggota DPR PKS Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah

Anggota DPR PKS Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah

Video | Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB

Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar

Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 14:40 WIB

Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang

News | Senin, 28 September 2026 | 14:36 WIB

GOTO Jadi Korban Batas Harga Saham Rp1, Langsung ARB

GOTO Jadi Korban Batas Harga Saham Rp1, Langsung ARB

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:29 WIB

Ini Kandang Timnas Indonesia! Atmosfer GBK 7 Tahun Lalu Bikin Bulu Kuduk Pemain Malaysia Berdiri

Ini Kandang Timnas Indonesia! Atmosfer GBK 7 Tahun Lalu Bikin Bulu Kuduk Pemain Malaysia Berdiri

Bola | Senin, 28 September 2026 | 14:28 WIB

Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut

Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut

Sumut | Senin, 28 September 2026 | 14:23 WIB

Buka Diler ke-50, Geely Goda Warga Konsumen Lewat Fasilitas Fast Charging dan Garansi 5 Tahun

Buka Diler ke-50, Geely Goda Warga Konsumen Lewat Fasilitas Fast Charging dan Garansi 5 Tahun

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 14:21 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Malaysia: Garuda Berjaya atas Harimau Malaya di GBK

Rekor Timnas Indonesia vs Malaysia: Garuda Berjaya atas Harimau Malaya di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 14:20 WIB

×