Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Regulasi Jenis & Tarif PNBP Sektor Perhubungan Udara Telah Terbit

Adhitya Himawan

Selasa, 02 Agustus 2016 | 21:32 WIB
Regulasi Jenis & Tarif PNBP Sektor Perhubungan Udara Telah Terbit
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara pada 28 Juni 2016. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan juklak tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

“Regulasi ini mengatur satuan kerja yang berwenang mengelola PNBP; jenis PNBP; tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, denda administratif, dan ketentuan lainnya,” papar Hemi dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2016).

 Hemi juga menjelaskan jenis penerimaan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP); pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandara; penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi; perizinan yang dilakukan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; buku-buku dan dokumentasi penerbangan yang dikeluarkan oleh Direktorat; pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Balai Kesehatan Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan; mendapatkan konsesi atas jasa kebandarudaraan pada badan Usaha Bandar Udara; dan denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.

“Terkait besaran tarif jenis-jenis PNBP, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan,” jelas Hemi.

Salah satu jenis PNBP yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); pelayanan jasa pendaratan pesawat udara; pelayanan jasa penempatan pesawat udara; pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara; penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi (advance/extend operating hours); penggunaan bandara alternatif (alternate aerodrome); jasa pemakaian garbarata (aviobridge); jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check in counter); dan jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U). 

Hemi kembali menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan, jenis, dan besaran tarif PNBP diharapkan dapat lebih meningkatkan pemasukan negara dari PNBP. Pemasukan negara dari PNBP tersebut akan digunakan kembali untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, kapasitas, dan pelayanan di sektor perhubungan udara sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Belum Beri Kelonggaran  Pada Industri Taksi Online

Pemerintah Belum Beri Kelonggaran Pada Industri Taksi Online

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2016 | 07:00 WIB

Kemenhub Segera Reformasi SDM dan Efisiensi Anggaran

Kemenhub Segera Reformasi SDM dan Efisiensi Anggaran

Bisnis | Sabtu, 30 Juli 2016 | 03:44 WIB

Pesawat Tenaga Surya Berhasil Terbang Keliling Dunia

Pesawat Tenaga Surya Berhasil Terbang Keliling Dunia

Tekno | Selasa, 26 Juli 2016 | 17:51 WIB

Ini Tiga Jurus Pemerintah Atasi Macet di Tol Saat Mudik

Ini Tiga Jurus Pemerintah Atasi Macet di Tol Saat Mudik

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 10:51 WIB

Kemenhub: 552 Pesawat Layak dan Siap Layani Pemudik 2016

Kemenhub: 552 Pesawat Layak dan Siap Layani Pemudik 2016

Ramadan1437h | Rabu, 22 Juni 2016 | 14:33 WIB

Sukseskan Tol Laut, Rizal Ramli Minta Kapal Perintis Diperbanyak

Sukseskan Tol Laut, Rizal Ramli Minta Kapal Perintis Diperbanyak

Bisnis | Senin, 30 Mei 2016 | 14:32 WIB

Kemenhub Jatuhi Sanksi Lion Air dan AirAsia

Kemenhub Jatuhi Sanksi Lion Air dan AirAsia

News | Rabu, 18 Mei 2016 | 11:59 WIB

Konflik Internal, KPI Minta Bertemu Menhub

Konflik Internal, KPI Minta Bertemu Menhub

News | Senin, 16 Mei 2016 | 17:57 WIB

Cukai Plastik Kemasan Diterapkan, Laju Inflasi Diyakini Bertambah

Cukai Plastik Kemasan Diterapkan, Laju Inflasi Diyakini Bertambah

Bisnis | Kamis, 12 Mei 2016 | 07:27 WIB

Cukai Plastik Kemasan akan Memukul Industri Makanan Minuman

Cukai Plastik Kemasan akan Memukul Industri Makanan Minuman

Bisnis | Kamis, 12 Mei 2016 | 06:53 WIB

Terkini

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×