Array

Pemerintah Belum Beri Kelonggaran Pada Industri Taksi Online

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2016 | 07:00 WIB
Pemerintah Belum Beri Kelonggaran  Pada Industri Taksi Online
Salah satu Grab Taxi di Chiang Mai, Thailand. (Shutterstock)

Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada kelonggaran bagi taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di kemenhub, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti oleg Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.

Dia mengatakan apabila pada 1 Oktober tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan.

"Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," katanya.

Hemi menyebutkan saat ini berdasarkan data Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.

Sementara itu, ditemui terpisah, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan pihaknya dipanggil oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk koordinasi.

"Ya kita hanya koordinasi saja," katanya.

Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembicaraan dengan Menhub Budi terkait potensi pelonggaran atau usulan revisi undang-undang dan sebagainya.

"Kalau itu saya 'no comment', tanya dari pihak Kemenhub saja," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI