Syarat Umum dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan KPR

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2016 | 19:31 WIB
Syarat Umum dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pengajuan KPR
Ilustrasi (shutterstock)

Hak Milik

Sebelum membeli rumah atau apartemen, pastikan anda mengetahui perbedaan dalam hal hak milik antara membeli rumah dengan membeli apartemen. Jika kita membeli rumah diperumahan misalnya, kita akan mendapatkan tanah dan juga bangunan yang kita beli. Sementara jika membeli apartemen, kita hanya akan memiliki bangunan atau unit dari apartemen yang dibeli, sementara tanah tidak termasuk didalamnya. Istilah kepemilikannya adalah sertifikat strata title. Pembeda dengan Sertifkat Hak Milik untuk tanah dan bangunan adalah disamping berdimensi panjang kali lebar, ada satu lagi dimensi yang menyebutkan di ketinggian berapa lahan tersebut berada. Selain itu, disamping menjelaskan batas-batas sisi utara, timur, barat dan selatan, ada lagi batas yang menjelaskan diatasnya ada apa dan dibawahnya ada apa.

  • Biaya Pemeliharaan
  • Biaya pemeliharaan dari dua jenis property tersebut tentu saja berbeda. Untuk rumah sangat tergantung dari lokasi, bahan, dan faktor-faktor lainnya. Biasanya juga ada biaya tambahan lain untuk perumahan jenis cluster seperti uang keamanan dan juga uang kebersihan. Untuk biaya perawatan apartemen sebenarnya tidaklah jauh berbeda, hanya saja biasanya perbedaan terletak pada harga yang tergantung dari kelas apartemen yang anda miliki.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mau Bangun Rumah Minimalis? Ini Dia Perkiraan Biayanya

6 Cara Cerdas Lunasi Kartu Kredit

Pahami 5 Cara untuk Klaim Asuransi Kesehatan

Published by

 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI