Aturan Pembayaran Kolektif BPJS Kesehatan 1 KK Membebani Rakyat

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 17 September 2016 | 07:26 WIB
Aturan Pembayaran Kolektif BPJS Kesehatan 1 KK Membebani Rakyat
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Per tanggal 1 September 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran iuran kepesertaan. Sistem baru tersebut diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang biasa disebut peserta mandiri.

Jika sebelumnya peserta mandiri bisa melakukan pembayaran iuran per orang, kini pembayaran harus dilakukan secara kolektif yang mencakup seluruh nama dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Artinya, setiap bulan, peserta mandiri harus membayar total tagihan seluruh anggota keluarga secara akumulatif.

Meski tidak memiliki landasan hukum yang jelas, BPJS bersikukuh menerapkan aturan ini dengan dalih efisiensi dan efektivitas mekanisme pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. 

Namun, aturan ini tidak menimbang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS yang berasal dari kelompok miskin dan hampir miskin."Kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk 1 KK sangat membebani rakyat kecil," kata Syukri Rahmadi, peneliti kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa pada Jumat (16/9/2016) di Jakarta.

Syukri menambahkan, "aturan ini justru menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan."

Mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru tidak fleksibel. Meski secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien, namun potensi penurunan kolektabilitas iuran akan sangat tinggi. Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga. Dengan menggunakan skema pembayaran yang lama saja, di beberapa daerah terjadi tunggakan iuran rata-rata 30 persen - 40 persen.

"Dikhawatirkan skema yang baru akan menambah persentase dan jumlah tunggakan," ujar Syukri. 

JKN sebagai asuransi sosial sejatinya bersandar pada semangat gotong royong dan keadilan. Skema pembayaran kolektif melanggar prinsip keadilan karena memberatkan kelompok berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran sekaligus untuk seluruh anggota keluarganya.

Lebih jauh, aturan ini justru akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota JKN-KIS mengingat nominal yang harus dialokasikan cukup besar, terutama untuk kalangan menengah ke bawah, pelaku sektor informal, dan kelompok masyarakat yang penghasilannya tidak stabil.

Padahal, JKN semestinya bersifat inklusif yang berarti memudahkan akses seluruh masyarakat terhadap jaminan kesehatan, terlepas dari kemampuan ekonomi, jenis pekerjaan, latar belakang pendidikan, maupun  determinan lainnya.

Hingga September 2016 tercatat baru 168,8 juta jiwa terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dari target 188 juta jiwa di penghujung 2016. Ini berarti cita-cita universal health coverage dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api.

"Alih-alih mendukung, aturan pembayaran yang baru ini justru berpotensi kontraproduktif terhadap ekpektasi pemerintah untuk mewujudkan 100 persen kepesertaan JKN-KIS pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kolektabilitas premi JKN,pungkas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dalam kesempatan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peserta & Masyarakat Diminta Awasi Anggaran BPJS Ketenagakerjaan

Peserta & Masyarakat Diminta Awasi Anggaran BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:59 WIB

Pemerintah Bakal Untung Banyak Jika Tegas Terhadap Industri Rokok

Pemerintah Bakal Untung Banyak Jika Tegas Terhadap Industri Rokok

News | Jum'at, 02 September 2016 | 15:06 WIB

Soal Kartu BPJS Palsu di Jakarta Utara, Ini Tanggapan Ahok

Soal Kartu BPJS Palsu di Jakarta Utara, Ini Tanggapan Ahok

News | Jum'at, 05 Agustus 2016 | 12:23 WIB

Kinerja Buruk, BPJS Dinilai Tidak Pantas Dapat PMN

Kinerja Buruk, BPJS Dinilai Tidak Pantas Dapat PMN

DPR | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:18 WIB

BPJS Kesehatan Cimahi Laporkan Kartu Palsu

BPJS Kesehatan Cimahi Laporkan Kartu Palsu

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 21:16 WIB

Korban Penipuan BPJS Palsu Meluas ke Kabupaten Bandung

Korban Penipuan BPJS Palsu Meluas ke Kabupaten Bandung

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 21:12 WIB

Ada Pemalsuan, Dirut BPJS: Jangan Urus Kartu Via Calo

Ada Pemalsuan, Dirut BPJS: Jangan Urus Kartu Via Calo

News | Senin, 25 Juli 2016 | 20:56 WIB

Ketua DPR Heran Banyak Kasus Pemalsuan di Dunia Kesehatan

Ketua DPR Heran Banyak Kasus Pemalsuan di Dunia Kesehatan

DPR | Senin, 25 Juli 2016 | 14:12 WIB

Beredarnya Kartu BPJS Palsu Akibat Sosialisasi yang Minim

Beredarnya Kartu BPJS Palsu Akibat Sosialisasi yang Minim

DPR | Senin, 25 Juli 2016 | 11:05 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB