Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Bank Tanah Jadi Solusi Penyediaan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 21 September 2016 | 09:01 WIB
Bank Tanah Jadi Solusi Penyediaan Lahan Pembangunan Infrastruktur
Acara Bedah Buku Memahami Nilai Penggantian Wajar Penilaian Terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Jakarta, Senin (19/9/2016). [Dok Kementerian PUPR]

Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana menilai bahwa keberadaan Bank Tanah dan konsolidasi lahan dapat menjadi solusi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, melalui Bank Tanah dapat dilakukan pemberian kompensasi lahan bagi pemilik tanah yang tidak setuju ikut serta dalam program pembangunan kepentingan umum, sementara konsolidasi lahan bertujuan untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah dan kepentingan umum.

Demikian disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Bedah Buku “Memahami Nilai Penggantian Wajar : Penilaian Terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” karya Hamid Yusuf di Auditorium Universitas Tarumanagara, Jakarta, Senin (19/9/2016). Dalam acara tersebut hadir pembicara lainnya dari perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN) Pelopor Suryo, Ahli Hukum Perdata Hanafi Tanawidjaya, dan Hamid Yusuf.

"Keberadaan bank tanah akan turut menjamin terwujudnya tujuan yang dirumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2016).

Bank Tanah berfungsi sebagai penghimpun tanah, pengaman tanah, pengendali penguasaan tanah, pengelola tanah, penilai harga tanah, penyalur tanah serta pengendali harga tanah. “Sebetulnya sejak dulu sudah ada konsep Bank Tanah dan Konsolidasi Lahan, namun belum terealisasi secara optimal dalam skala besar,” katanya.

Ia mengakui bahwa selama ini, proses pengadaan tanah masih menjadi hambatan terbesar dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pengadaan tanah yang rata-rata terlambat dari tenggat waktu yang disediakan.

Misalnya, seperti kebutuhan tanah untuk jalan nasional yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR hingga 2019 mencapai 41.065 hektar, namun tanah yang terbebas hingga per Juli 2016 baru mencapai 19 persen atau 7.896 hektar. “Artinya terdapat tanah yang belum terbebaskan mencapai 81 persen atau 33.169 hektar,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa penyebab keterlambatan dalam proses pengadaan tanah yang sering terjadi, yaitu belum lengkapnya data pertanahan, seperti batas tanah, kepemilikan tanah, apakah milik ulayat, negara atau individual.

Kemudian belum akuratnya dokumen perencanaan pengadaan tanah, kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi pelaksana pengadaan tanah, lalu belum adanya sistem informasi penyelenggaraan tanah yang dapat memantau secara langsung. Rendahnya kesadaran mengenai proses dan mekanisme pengadaan tanah, serta tidak ada kesepakatan kompensasi harga dengan pemilik tanah.

Pakar Hukum Perdata, Hanafi Tanawidjaya mengatakan, tanah bagi masyarakat memang tak selalu diartikan materi yang dapat diganti dengan uang. “Banyak masyarakat adat tertentu yang menganggap tanah itu sebagai sumber kehidupan dan elemen kehidupan yang bersifat magis kultural, sehingga tak mengherankan kalau ada masyarakat yang menolak menjual tanahnya dengan alasan apapun,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan beragam cara agar dapat melakukan pengadaan tanah, termasuk pendekatan dari berbagai sisi dan dimensi.

Sementara Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN), Pelopor Suryo menambahkan bahwa alokasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah dengan tegas tersurat misalnya untuk jalan umum/tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, waduk, bendungan, Bandar udara dan lainnya.

Menurutnya, saat ini amanat UU Nomor 2/2012 perlu disosialisasikan lebih luas, agar masyarakat dapat menyadari pentingnya tanah terhadap kepentingan umum.

Sementara Hamid Yusuf menulis buku tersebut didorong karena banyak masyarakat yang bertanya kepada dirinya mengenai cara penggantian nilai tanah. Ia pun berharap, karyanya dapat memberi informasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami persoalan ganti tanah dengan nilai yang wajar dan dapat memperlancar pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Beri Pelatihan Pemeliharaan Jalan ke Timor Leste

Indonesia Beri Pelatihan Pemeliharaan Jalan ke Timor Leste

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 09:27 WIB

Progres Fisik Bendungan Raknamo Tiga Kali Lebih Cepat Dari Target

Progres Fisik Bendungan Raknamo Tiga Kali Lebih Cepat Dari Target

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 09:21 WIB

Pembangunan Bendungan Bener Dimulai Lebih Cepat Tahun 2017

Pembangunan Bendungan Bener Dimulai Lebih Cepat Tahun 2017

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 09:16 WIB

Dua Bandara Internasional akan Dibangun di Maluku

Dua Bandara Internasional akan Dibangun di Maluku

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 15:12 WIB

Pembangunan Bendungan Sering Terhambat Pembebasan Lahan

Pembangunan Bendungan Sering Terhambat Pembebasan Lahan

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 11:57 WIB

Kemenhub Terapkan Inaportnet di 12 Pelabuhan

Kemenhub Terapkan Inaportnet di 12 Pelabuhan

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 10:51 WIB

Pembangunan 65 Bendungan Baru Ditargetkan Rampung 2022

Pembangunan 65 Bendungan Baru Ditargetkan Rampung 2022

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 09:30 WIB

Ditjen Bina Marga dan BP Batam Kerjasama Pelihara Jalan Nasional

Ditjen Bina Marga dan BP Batam Kerjasama Pelihara Jalan Nasional

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 09:18 WIB

Kementerian PUPR Geber Pembangunan Bendungan di Tanah Air

Kementerian PUPR Geber Pembangunan Bendungan di Tanah Air

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 09:05 WIB

Kementerian PUPR dan Pemda DKI Jakarta Bangun 44 IPAL Komunal

Kementerian PUPR dan Pemda DKI Jakarta Bangun 44 IPAL Komunal

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 08:42 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB