Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Kemenhub Larang Kapal Dibawah 500 GT Berlayar ke Filipina

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:56 WIB
Kemenhub Larang Kapal Dibawah 500 GT Berlayar ke Filipina
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal tanker pesanan Pertamina di galangan kapal PT Daya Radar Utama di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (27/2). [Antara]

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beberapa waktu yang lalu mengeluarkan telegram pelarangan pemberian Surat Izin Berlayar (SPB) kepada kapal- kapal Indonesia yang akan berlayar ke Filipina terkait adanya kejadian pembajakan kapal berbendera Indonesia di perairan Filipina. 

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya untuk memberikan kepastian keamanan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke Filipina dengan melakukan koordinasi dengan otoritas dan Pemerintah Filipina.

Akhirnya, pada tanggal 26 Oktober 2016, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat dengan Nomor B-159/MENKO/POLHUKAM/De-IV/HN.02.1/10/2016 perihal Pencabutan Morotarium bagi Kapal-kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar dengan Jalur Pelayaran Indonesia-Filipina. 

Dalam surat Menko Polhukam yang ditujukan untuk Menteri Perhubungan dimaksud disebutkan bahwa dikarenakan banyaknya masukan terhadap penerapan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal pengangkut batubara ke Filipina maka diperlukan langkah revisi secara tepat.

Selanjutnya, Duta Besar RI KBRI Filipina, Ketua Umum DPP INSA, Direktur Utama PT. Pelindo IV (Persero), dan Staf Khusus Menko Maritim menyampaikan masukan bahwa penerapan moratorium terhadap moda transportasi laut berbendera Indonesia sangat merugikan kepentingan Indonesia yaitu berhentinya moda transportasi laut berbendera Indonesia yang berlayar menuju Filipina, dan komoditas ekspor Indonesia lainnya ke Filipina menjadi lebih mahal karena harus melalui negara lain.

Untuk itu, guna mencegah kerugian semakin besar yang dialami moda transportasi laut berbendera Indonesia yang belayar menuju Filipina, maka Kemenko Polhukam memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk segera mencabut moratorium terhadap kapal-kapal besar dan kapal lainnya yang melewati rute aman serta tetap memberlakukan moratorium terhadap kapal-kapal kecil/tugboat pembawa batubara yang melewati rute rawan pembajakan sampai dengan adanya perjanjian kerjasama tentang pemberlakuan Sea Corridor dan Sea Marshall.

Atas dasar itulah, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Telegram Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Dalam telegram tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, menginstruksikan kepada Syahbandar  untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.

“Selain itu, Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina,” jelas Tonny Budiono dalam keterangan resmi, Jumat (28/10/2016).

“Dengan terbitnya Telegram ini, maka Kapal di atas 500GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan Perairan Malaysia Timur,” tegas Dirjen Hubla.

Dengan dikeluarkannya instruksi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan tanggungjawab bersama dan memperhatikan kepentingan perekonomian Indonesia.

“Untuk itu, seluruh pihak harus saling bahu-membahu mewujudkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan bersama dan memperhatikan telegram atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah“, ungkap Tonny Budiono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan

Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:43 WIB

Permudah Pelayanan, Kemenhub Terbitkan Buku Pelaut di 42 Lokasi

Permudah Pelayanan, Kemenhub Terbitkan Buku Pelaut di 42 Lokasi

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:28 WIB

PT Multi Prima Luncurkan 3 Unit Kapal Navigasi

PT Multi Prima Luncurkan 3 Unit Kapal Navigasi

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:09 WIB

Konsesi Jasa Kepelabuhan Terminal Petikemas Muaro Jambi Diteken

Konsesi Jasa Kepelabuhan Terminal Petikemas Muaro Jambi Diteken

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:01 WIB

Tol Laut Logistik Diyakini Tekan Disparitas Harga Pulau Terluar

Tol Laut Logistik Diyakini Tekan Disparitas Harga Pulau Terluar

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 13:48 WIB

Kemenhub akan Basmi Pungli Jembatan Timbang

Kemenhub akan Basmi Pungli Jembatan Timbang

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2016 | 15:15 WIB

Tol Laut Jadi Target Prioritas Kemenhub di 2017

Tol Laut Jadi Target Prioritas Kemenhub di 2017

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2016 | 15:03 WIB

Dirjen Perhubungan Laut Bertekad Basmi Pungli Sampai Tuntas

Dirjen Perhubungan Laut Bertekad Basmi Pungli Sampai Tuntas

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:57 WIB

Optimalkan Terminal Bus Mengwi, Menhub Siap Subsidi Angkutan

Optimalkan Terminal Bus Mengwi, Menhub Siap Subsidi Angkutan

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:45 WIB

Menhub Minta Konektivitas Pendukung Pariwisata Bali Diperkuat

Menhub Minta Konektivitas Pendukung Pariwisata Bali Diperkuat

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:40 WIB

Terkini

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:40 WIB

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:37 WIB

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:33 WIB

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:25 WIB

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:23 WIB

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:13 WIB