"Amazing SurePrize", Bank BJB Bagi-bagi Hadiah

Fabiola Febrinastri

Rabu, 16 November 2016 | 13:00 WIB
"Amazing SurePrize", Bank BJB Bagi-bagi Hadiah
Bank BJB Jagonya Bagi-bagi Hadiah!

Suara.com - Bank BJB menghadirkan program unggulan bagi para nasabahnya di akhir 2016. Program bagi-bagi hadiah langsung yang dinamakan “BJB Amazing SurePrize” ini merupakan bentuk apresiasi BJB bagi para nasabahnya yang bersedia menempatkan atau menambahkan dana tabungannya dengan saldo dan jangka waktu tertentu.

Uniknya, nasabah bebas memilih sendiri hadiahnya sesuai dengan keinginan maupun kebutuhannya.

BJB SurePrize menawarkan 2 kategori hadiah, yaitu:
1. Wow SurePrize, yang terdiri dari 3 paket paket hadiah menarik;
a. Paket Nabung Rp 3 juta dalam jangka waktu 3 bulan (Food Container/Voucher Belanja senilai Rp 200.000);
b. Paket Nabung Rp 7 juta dalam jangka waktu 3 bulan (Food Container/Voucher Belanja senilai Rp 350.000);
c. Paket Nabung Rp 10 juta dalam jangka waktu 3 bulan (Food Container/Voucher Belanja senilai Rp 450.000);

2. Amazing SurePrize, dimana nasabah bisa memilih hadiahnya sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya:
a. Gadget terbaru;
b. Logam mulia (5 gram,10 gram, atau 25 gram);
c. Paket wisata ke Singapura atau Eropa;
d. Umrah;
e. Motor dan mobil terbaru;
f. Hadiah lainnya sesuai kebutuhan dan keinginan nasabah.

Periode Amazing SurePrize sangat terbatas, yaitu selama 3 bulan, terhitung mulai Oktober hingga 31 Desember 2016.

Program ini dapat diikuti oleh seluruh nasabah perorangan Bank BJB yang memiliki salah satu atau beberapa produk, yaitu BJB Tandamata; BJB Tandamata Gold; BJB Tandamata Myfirst; BJB Tandamata Bisnis; BJB Tandamata Purnabakti; BJB Simpeda; BJB Tabunganku; atau Giro Perorangan Umum.

Tingkatkan Saldo Tabungan Anda!
Cara mendapatkan hadiah BJB Amazing SurePrize sangat mudah. Nasabah yang memiliki produk-produk yang telah disebutkan sebelumnya bersedia menambahkan saldo dan menyimpan dananya sesuai dengan perhitungan nilai hadiah yang sudah ditentukan oleh Bank BJB.

Adapun minimal top up atau penambahan saldo mulai > Rp 10 juta dan kelipatan selanjutnya Rp 1 juta. Jangka waktu menyimpan dana pun sangat fleksibel, yaitu  mulai 3 hingga 60 bulan.

Khusus untuk Program Wow SurePrize, top saldonya sudah ditentukan, yaitu Rp  3 juta, Rp 7 juta, atau Rp 10 juta, yang disimpan selama 3 bulan.

Bagi nasabah yang menang, hadiah akan diterima maksimal 30 hari kerja sejak penyerahan formulir keikutsertaan program diterima dan seluruh syarat dan ketentuan telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang BJB Amazing SurePrize, nasabah dapat langsung menghubungi Kantor Cabang Bank BJB terdekat atau menghubungi BJB Call: 14049.
 
Nasabah juga bisa mengakses melalui :
Website Bank BJB: www.bankbjb.co.id
Twitter: @infobankbjb  
FB: bankbjbofficial   
IG:bankbjb

Ayo, segera buka tabungan/giro Bank BJB, tingkatkan saldonya, dan dapatkan hadiah yang sesuai dengan keinginan Anda!
 
“Bank BJB Jagonya Bagi-bagi Hadiah!”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BJB Dapat Peringkat Nasional Jangka Panjang dari Fitch Rating

BJB Dapat Peringkat Nasional Jangka Panjang dari Fitch Rating

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 09:02 WIB

Pemegang Saham Setuju Bank Banten Tambah Modal Lewat Right Issue

Pemegang Saham Setuju Bank Banten Tambah Modal Lewat Right Issue

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 10:58 WIB

Kemarin Bank Banten Resmi Menjadi BPD Provinsi Banten

Kemarin Bank Banten Resmi Menjadi BPD Provinsi Banten

Bisnis | Rabu, 05 Oktober 2016 | 16:41 WIB

Terkini

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

×