MA Perintahkan Menperin Cabut Peta Jalan Produksi Rokok

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2016 | 15:13 WIB
MA Perintahkan Menperin Cabut Peta Jalan Produksi Rokok
Rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015 – 2020 (“Permenperin 63/2015”) yang diajukan oleh para Pemohon, Bapak M.H. Pandjaitan dkk. melawan Menteri Perindustrian RI telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 16 P/HUM/2016. Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan Permenperin 63/2015 bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak sah atau tidak berlaku secara umum.

Permenperin 63/2015 yang diterbitkan pada Agustus 2015, menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5 – 7,4 persen per tahun sampai tahun 2020. Artinya, peningkatan ini membuat total produksi rokok akan menjadi 524,2 miliar batang pada tahun 2020. Jika perkiraan penduduk Indonesia di tahun 2020 adalah 270 juta orang, maka di tahun itu setiap orang –anak-anak maupun dewasa—akan merokok 1900-an batang rokok per tahun.

Aturan pro-rokok ini yang secara jelas bertujuan meningkatkan produksi, secara tidak langsung akan mendorong peningkatan pemasaran atau penyerapan hasil produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi. Peningkatan konsumsi ini perlu diwaspadai karena tren menunjukkan konsumen rokok adalah konsumen domestik sehingga produksi yang tinggi akan menyasar pada anak dan masyarakat Indonesia. Padahal, konsumsi rokok memiliki konsekuensi yang sangat membahayakan bagi masa depan Indonesia, bukan saja terkait dampaknya terhadap kesehatan, namun juga ekonomi, sosial, dan lingkungan secara luas.

Karena itu, para Pemohon, yaitu M. H. Panjaitan, Hery Chariansyah, H. Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo, dan Elysabeth Ongkojoyo, yakin bahwa Permohonan Keberatan Hak Uji Materil adalah sebuah momentum untuk mengubah haluan Kementerian Perindustrian bangsa ini agar tidak hanya mementingkan keuntungan ekonomi bagi korporasinya saja, tetapi justru mengedepankan tanggung jawab hak asasi manusia.

Pada 7 April 2016 lalu, enam Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan terhadap Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 kepada Mahkamah Agung (MA) RI, melalui lima belas kuasa hukumnya yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA), di antaranya Prof. Dr. T. Mulya Lubis, S.H., LL.M., Julius Ibrani, S.H., Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., Tubagus Haryo Karbyanto, S.H., Ari Subagio Wibowo, S.H., dan Dr. Patricia Rinwigati, S.H. M.I.L.. Permohonan ini kemudian menjalani proses selama lebih dari setengah tahun hingga akhirnya diputuskan dan dikabulkan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 dinyatakan bahwa Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dengan begitu, MA memerintahkan Menteri Perindustrian RI untuk mencabut Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020. Pemberitahuan Putusan MA ini secara resmi diterima tim advokat pada Selasa, 6 Desember 2016.

“Kita semua harus memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengabulkan keberatan kita. Putusan MA agar mencabut Peta Jalan IHT adalah keputusan yang sangat tepat dan sangat berpengaruh pada masa depan bangsa ini nantinya,” jelas Prof. Dr. T. Mulya Lubis, S.H., LL.M., advokat senior dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).

Tubagus Haryo, Wakil Ketua FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta) sekaligus Koordinator SAPTA yang turut menjadi salah satu advokat dalam perkara ini, menambahkan, “Bagaimanapun ini adalah sebuah kemenangan kecil bagi kita semua sebagai bangsa yang memiliki intregitas untuk melindungi rakyatnya dari intervensi korporasi rokok yang ingin mengambil kepentingan dari segala sisi, termasuk hukum.”

“Kementerian Kesehatan selama ini telah berusaha keras agar prevalensi perokok turun sehingga kualitas kesehatan rakyat Indonesia meningkat. Peta Jalan IHT tentu bertentangan dengan Peta Jalan Kementerian Kesehatan yang menargetkan penurunan jumlah perokok. Karena itu, Dengan terbitnya Putusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi usaha-usaha untuk mengalahkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesehatan masyarakat,” tutup Dr. Lily Sriwahyuni Sulistyowati. MM., Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI.

Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI mengatakan, “Paling tidak, ada tiga poin penting dari Putusan MA yang membatalkan Permenperin 63/2015. Pertama, diakuinya legal standing atau kedudukan hukum para Pemohon dengan latar belakang korban rokok, aktivis kesehatan, aktivis pengendalian tembakau, dokter, dan konsultan pengendalian tembakau, untuk menggugat produk hukum pemerintah yang “berbau” rokok. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim MA yang menyatakan bahwa Permenperin secara khusus berakibat pada terganggunya aktivitas Para Pemohon dalam perjuangannya mengendalikan produksi tembakau, secara umum berdampak pada lingkungan kesehatan masyarakat secara nasional. Dan ketiga, diterimanya rumusan dalil Permohonan Keberatan yakni Permenperin yang mengatur peningkatan batas produksi rokok hasil tembakau akan secara langsung menyebabkan peningkatan terhadap konsumsi rokok. Sehingga, Putusan MA terhadap Permenperin ini merupakan terobosan hukum sekaligus preseden yang sangat baik bagi hukum dan HAM serta sistem ketatanegaraan di Indonesia.”

Berikut nama para pemohon beserta kuasa hukum Permohonan Keberatan terhadap Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Canangkan Reindustrialisasi Mulai Tahun 2017

Pemerintah Canangkan Reindustrialisasi Mulai Tahun 2017

Bisnis | Senin, 12 Desember 2016 | 06:34 WIB

Menteri Airlangga Klaim Indonesia Punya Banyak Industri Juara

Menteri Airlangga Klaim Indonesia Punya Banyak Industri Juara

Bisnis | Senin, 12 Desember 2016 | 06:29 WIB

Kawasan Industri Berau Siap Jadi Zona Hijau Pengembangan Sawit

Kawasan Industri Berau Siap Jadi Zona Hijau Pengembangan Sawit

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2016 | 04:00 WIB

Kemenperin Fasilitasi Pendidikan Vokasi Industri Pesawat

Kemenperin Fasilitasi Pendidikan Vokasi Industri Pesawat

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2016 | 04:00 WIB

Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman Capai 9,82 Persen

Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman Capai 9,82 Persen

Bisnis | Senin, 05 Desember 2016 | 05:20 WIB

IKM Manfaatkan Teknologi Digital Dongkrak Ekonomi 2 Persen

IKM Manfaatkan Teknologi Digital Dongkrak Ekonomi 2 Persen

Bisnis | Senin, 05 Desember 2016 | 04:18 WIB

IKM Diminta Lestarikan Produk Berbasis Kearifan Lokal

IKM Diminta Lestarikan Produk Berbasis Kearifan Lokal

Bisnis | Rabu, 30 November 2016 | 13:11 WIB

Lima Menteri Teken MoU Tingkatkan Pendidikan Vokasi Industri

Lima Menteri Teken MoU Tingkatkan Pendidikan Vokasi Industri

Bisnis | Rabu, 30 November 2016 | 13:05 WIB

Per Oktober 2016, Ekspor Industri Agro 29,94 Miliar Dolar AS

Per Oktober 2016, Ekspor Industri Agro 29,94 Miliar Dolar AS

Bisnis | Selasa, 29 November 2016 | 12:58 WIB

Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau

Petani Tuntut Pemerintah Tolak Modal Asing di Industri Tembakau

Bisnis | Rabu, 16 November 2016 | 17:07 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB