Luhut Paksa Freeport Tunduk Aturan Divestasi 51 Persen Saham

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2017 | 12:41 WIB
Luhut Paksa Freeport Tunduk Aturan Divestasi 51 Persen Saham
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan didampingi sejumlah menteri. [Dok Kementerian Pariwisata]

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ketentuan regulasi kewajiban divestasi saham 51 persen berlaku bagi semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara asing. Ketentuan tersebut bahkan berlaku juga untuk PT Freeport Indonesia.

Bahkan menurut Luhut, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen itu mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

"Freport harus bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan IUPK maka luas lahannya menjadi 25,000 hektar. Mereka juga harus membangun smelter. Divestasi saham sebesar 51 persen sudah tidak bisa ditawar lagi, karena ini sebenarnya harus dilakukan sejak dulu," kata Menko Luhut, di Yogyakarta, Jumat (27/1/2017).

Ia mengakui bahwa pemerintah terlambat mengimplementasikan UU Minerba tahun 2009. Tetapi karena pemerintah tidak boleh melanggar UU, akhirnya dicari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini sambil menunggu selesainya revisi UU Minerba.

"Pemerintah disurati oleh seorang senator Amerika Serikat yang meminta agar kami tidak mempersulit Freeport. Kami jawab bahwa kami tidak mempersulit Freeport, tapi kami katakan kami tidak bisa melanggar UU. Mereka negara superpower, tapi kita tidak bisa diatur oleh mereka seperti dulu. Kemarin (ketika) saya ketemu Dubes Amerika, saya tanya dia 'apakah kamu mau merubah UU negara anda hanya karena satu tekanan bisnis?'. Tetapi satu hal, kami menghargai kontrak yang sedang berjalan. Setelah kontrak selesai, kontrak yang baru harus dilalukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya pikir kita sangat jelas degan posisi kita mengenai hak dan kewajiban kita," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.

Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.

Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump

Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 12:11 WIB

Luhut Berharap Pembebasan Lahan Danau Toba Segera Tuntas

Luhut Berharap Pembebasan Lahan Danau Toba Segera Tuntas

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:31 WIB

Gubernur Papua: Belum Ada Pegawai Dipecat Freeport

Gubernur Papua: Belum Ada Pegawai Dipecat Freeport

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 15:49 WIB

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Freeport Diminta Segera Bayar Denda Pajak Air Rp3,5 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:07 WIB

Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua

Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:39 WIB

Gubernur Papua Desak Freeport Bangun Smelter di Papua

Gubernur Papua Desak Freeport Bangun Smelter di Papua

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 12:46 WIB

Luhut Akui Jepang Berminat Jadi Operator Pelabuhan Patiman

Luhut Akui Jepang Berminat Jadi Operator Pelabuhan Patiman

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2017 | 14:17 WIB

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:40 WIB

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:34 WIB

Freeport dan Amman Sumbang Bea Konstentrat Rp2,5 Triliun di 2016

Freeport dan Amman Sumbang Bea Konstentrat Rp2,5 Triliun di 2016

Bisnis | Jum'at, 13 Januari 2017 | 07:46 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB