Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Misbakhun Kritik SBY Salah Besar Soal Tax Amnesty

Adhitya Himawan

Rabu, 08 Februari 2017 | 13:53 WIB
Misbakhun Kritik SBY Salah Besar Soal Tax Amnesty
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]

Pernyataan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat yang menyatakan Tax Amnesty salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil adalah kesalahan besar. Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pernyataan SBY tersebut menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, SBY dinilai gagal dalam memahami keberhasilan tax amnesty di Indonesia. "Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," tegas Misbakhun di Kompleks DPR Senayan, Rabu (8/2/2017).

Misbakhun menegaskan, sejak awal Tax Amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan, yaitu Deklarasi Atas Aset di Dalam Negeri, dan Repatriasi atas Aset Milik WNI di Luar Negeri untuk memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.

"Perlu juga SBY mengerti bahwa Tax Amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut tax amnesty," ujar Misbakhun.

Keberhasilan Tax Amnesty Indonesia, menurut Misbakhun, sudah diakui OECD, Bank Dunia, dan IMF. Bahkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan Tax Amnesty.

Saat ini, pencapaian uang tebusan dari Tax Amnesty masih terus meningkat, karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan, sambung Misbakhun, mencapai hampir 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai 150 triliun.

"Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," ujarnya.

Bahkan, menurutnya, Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di Tax Amnesty di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode Tax Amnesty. Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

baca juga

"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.

Misbakhun menjelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang pelaksanaan Tax Amnesty yang sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya masih bisa dicapai, sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar.

"Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut tax amnesty," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misbakhun: Selamatkan Nasabah Pemegang Polis AJB Bumiputera!

Misbakhun: Selamatkan Nasabah Pemegang Polis AJB Bumiputera!

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 20:12 WIB

Dongkrak Perekonomian, Deklarasi Tax Amnesty Harus Dioptimalkan

Dongkrak Perekonomian, Deklarasi Tax Amnesty Harus Dioptimalkan

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 15:37 WIB

Misbakhun Sebut Ada Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa

Misbakhun Sebut Ada Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 08:57 WIB

Suhu Politik Memanas, Apindo Akui Pengusaha Batal Ikut Repatriasi

Suhu Politik Memanas, Apindo Akui Pengusaha Batal Ikut Repatriasi

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:38 WIB

Misbakhun: Eskpor Harus Menjadi Leading Sector LPEI

Misbakhun: Eskpor Harus Menjadi Leading Sector LPEI

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:11 WIB

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Bisnis | Senin, 30 Januari 2017 | 06:17 WIB

Pelaksanaan UU Desa Harus Sejalan Dengan Visi Jokowi Bangun Desa

Pelaksanaan UU Desa Harus Sejalan Dengan Visi Jokowi Bangun Desa

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 14:50 WIB

DPR: Tak Ada Alasan BI Menarik Kembali Uang Rupiah Baru

DPR: Tak Ada Alasan BI Menarik Kembali Uang Rupiah Baru

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:56 WIB

Supporting System Jadi Kendala Kinerja Legislasi DPR

Supporting System Jadi Kendala Kinerja Legislasi DPR

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:01 WIB

Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty

Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 23 Januari 2017 | 14:40 WIB

Terkini

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB