Misbakhun Sebut Ada Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2017 | 08:57 WIB
Misbakhun Sebut Ada Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Misbakhun. [Dok DPR]

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ada permasalahan yang sangat mendasar dalam implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masalah tersebut berupa pengelolaan dana desa yang ternyata ada masalah kelembagaan yang sangat mendasar yang belum soft.

Sebelumnya, Misbakhun sempat bingung ketika pimpinan Baleg mengatakan kita harus bicara tentang detail ini dulu sebelum kita mengundang menteri, dan sebagainya.

Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang didalamnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan PDT. Kemudian, dari sistem keuangan yang ada sebagaimana mandat UU, bagaimana dengan transfer dana desa ini, karena ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak awal tidak rela.

“Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya,” kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat Baleg dan Kemendes di Gedung DPR Senayan, Rabu (1/2/2017).

Dikatakan Misbakhun, di DPR sendiri ada tarik menarik antara komisi II dan komisi V  yang belum selesai. "Kalau membicarakan detail secara kelembagaannya, maka kita selesaikan, dan yang bisa menyelesaikan ya politik. Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. ni harus kita selesaikan dulu baru bicara detail. Saya yakin dengan pak Dirjen dan Sekjen sangat menguasai permasalahan. Namun, permasalahan ini bukan selesai di Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Kesekjenan, tapi di politik ini,” ujarnya.  

Adanya simpang siur tupoksi, seperti kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, secara aturan di Kemendes, tetapi secara pelaksanaan program di tempat lain. Fakta itu, kata dia, yang harus diselesaikan. "Yang bisa menyelesaikan ya politik," tambahnya.

Kita harus hadirkan Kemendagri, Kemendes, Kemenkau. Kita selesaikan di sini politiknya dengan keputusan yang solutif," tutur Misbakhun.

Politisi Golkar itu mengingatkan, prinsip akuntabiltas harus menjadi sebuah kesatuan yang holistik, komprehensif dan menyeluruh diselesaikan di tingkat politik.

“Permasalahannya sangat struktural meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misbakhun: Eskpor Harus Menjadi Leading Sector LPEI

Misbakhun: Eskpor Harus Menjadi Leading Sector LPEI

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:11 WIB

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Bisnis | Senin, 30 Januari 2017 | 06:17 WIB

KPK Tindaklanjuti 87 Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

KPK Tindaklanjuti 87 Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

News | Sabtu, 28 Januari 2017 | 19:08 WIB

Pelaksanaan UU Desa Harus Sejalan Dengan Visi Jokowi Bangun Desa

Pelaksanaan UU Desa Harus Sejalan Dengan Visi Jokowi Bangun Desa

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 14:50 WIB

DPR: Tak Ada Alasan BI Menarik Kembali Uang Rupiah Baru

DPR: Tak Ada Alasan BI Menarik Kembali Uang Rupiah Baru

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:56 WIB

Desaku Menanti Dijadikan IAI Sebagai Warga Binaan

Desaku Menanti Dijadikan IAI Sebagai Warga Binaan

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:40 WIB

Supporting System Jadi Kendala Kinerja Legislasi DPR

Supporting System Jadi Kendala Kinerja Legislasi DPR

News | Rabu, 25 Januari 2017 | 11:01 WIB

Purwarupa Mobil Pedesaan Bikinan Pemerintah Sudah Hampir Rampung

Purwarupa Mobil Pedesaan Bikinan Pemerintah Sudah Hampir Rampung

Otomotif | Selasa, 24 Januari 2017 | 16:22 WIB

Politisi Golkar Minta Sri Mulyani Peduli Nasib Petani Tembakau

Politisi Golkar Minta Sri Mulyani Peduli Nasib Petani Tembakau

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 20:14 WIB

Di DPR, Sri Mulyani Curhat Kondisi Ekonomi 2017 Masih Melambat

Di DPR, Sri Mulyani Curhat Kondisi Ekonomi 2017 Masih Melambat

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 15:53 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB