Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

GP Ansor Dukung Pemerintah Caplok 51 Persen Saham Freeport

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2017 | 07:11 WIB
GP Ansor Dukung Pemerintah Caplok 51 Persen Saham Freeport
President dan Chief Officer Executive Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan dukungan penuhnya kepada Pemerintah terkait upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Bahkan GP Ansor secara tegas meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, agar tetap berani, konsisten dan teguh dalam menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun.

“GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Lebih lanjut, GP Ansor menilai bahwa PP No. 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia, sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

 

”Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Yaqut.

Menurut dia, PP No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara,” jelasnya.

GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP No. 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.“GP Ansor siap untuk bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua,” ungkap Yaqut.

Yaqut menambahkan, pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi Big Data atas PTFI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan oleh Negara.

“Semua angora dan kader suadah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase, yang sebelumnya sudah melakukan pemecatan terhadap pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi memperoleh keuntungan semata di bumi Nusantara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Jangan Kalah dengan Freeport

Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Jangan Kalah dengan Freeport

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 07:02 WIB

IGJ Minta Pemerintah Tak Tunduk Pada Ancaman Freeport

IGJ Minta Pemerintah Tak Tunduk Pada Ancaman Freeport

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 06:51 WIB

Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Hadapi Freeport

Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Hadapi Freeport

News | Rabu, 22 Februari 2017 | 06:06 WIB

Ancaman Freeport, Jokowi Tak Komentar, Levelnya Menteri ESDM

Ancaman Freeport, Jokowi Tak Komentar, Levelnya Menteri ESDM

News | Selasa, 21 Februari 2017 | 19:20 WIB

Freeport Ancam ke Arbitrase, Luhut Tak Takut

Freeport Ancam ke Arbitrase, Luhut Tak Takut

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2017 | 16:03 WIB

Freeport Ancam PHK Karyawan, Luhut: Kampungan Itu

Freeport Ancam PHK Karyawan, Luhut: Kampungan Itu

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2017 | 15:54 WIB

Pemerintah Jangan Peduli Gugatan, Paksa Freeport Ikut UU Minerba

Pemerintah Jangan Peduli Gugatan, Paksa Freeport Ikut UU Minerba

News | Selasa, 21 Februari 2017 | 01:58 WIB

Mulai PHK Pekan Depan, Bos Freeport Bantah Buat Tekan Indonesia

Mulai PHK Pekan Depan, Bos Freeport Bantah Buat Tekan Indonesia

Bisnis | Senin, 20 Februari 2017 | 13:03 WIB

Chappy Hakim Mundur, Bos Freeport: Thank You Mr. Chappy

Chappy Hakim Mundur, Bos Freeport: Thank You Mr. Chappy

Bisnis | Senin, 20 Februari 2017 | 12:16 WIB

Bos Freeport Blak-blakan di Jakarta Siang Ini

Bos Freeport Blak-blakan di Jakarta Siang Ini

Bisnis | Senin, 20 Februari 2017 | 11:55 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB