Terkait dengan kapal pesiar berbendera asing, sesuai aturan diperbolehkan kapal wisata mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia.
Namun demikian, terlepas dari semua kemudahan yang diberikan, kapal wisata tersebut tetap wajib memenuhi segala peraturan terkait kelaiklautan dan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.