BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan perubahan peraturan pencatatan saham mulai 31 Maret 2026 untuk mereformasi pasar modal.
  • Kebijakan ini menetapkan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen guna meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
  • BEI menyediakan masa transisi hingga tahun 2029 serta mewajibkan pengembangan tata kelola perusahaan bagi direksi dan komisaris emiten.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya mulai Selasa, 31 Maret 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat perlindungan investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola dan meningkatkan perlindungan investor,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah pengetatan ketentuan saham free float. BEI kini menetapkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi lima belas persen dari total saham tercatat.

Sementara itu, untuk pencatatan saham perdana, BEI menerapkan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar dengan ketentuan free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Tak hanya itu, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float. 

Ketentuan rinci mengenai hal ini diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Ilustrasi IHSG
Ilustrasi pergerakan saham

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

baca juga

Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan masih memiliki free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.

BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan emiten dengan investor.

Selain itu, BEI turut mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban penggunaan tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.

Tak berhenti di situ, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan di bidang pasar modal dan tata kelola perusahaan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas perusahaan tercatat sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia terus meningkat,” kata Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A ini juga mencakup aspek lain, seperti penguatan persyaratan saldo laba bagi calon emiten di papan utama serta kewenangan BEI dalam menetapkan kategori perusahaan untuk mendukung prinsip keberlanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Terkini

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:20 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Health | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

×