Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 01 April 2026 | 08:57 WIB
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Suara.com/Hadi]
baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada 31 Maret 2026.
  • LPS memulai verifikasi data nasabah untuk menentukan status simpanan layak bayar berdasarkan kriteria 3T yang berlaku.
  • Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS maupun pengumuman langsung di kantor bank tersebut.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Proses ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Bank tersebut berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

LPS menyatakan, rangkaian proses pembayaran simpanan akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan nasabah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tahapan awal dimulai dengan verifikasi kebenaran data nasabah untuk menentukan status simpanan yang layak dibayarkan.

Verifikasi ini mengacu pada syarat “3T” penjaminan simpanan LPS, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terindikasi atau terbukti adanya tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan statusnya. Pengumuman tersebut akan tersedia di Kantor Pusat PT BPR Pembangunan Nagari.

Selain itu, nasabah juga dapat mengecek status simpanan secara daring melalui situs resmi LPS dengan mengisi nama bank dan nomor rekening.

“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 13:02 WIB

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:01 WIB

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung

Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:03 WIB

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:56 WIB

Harga Cabai Kompak Turun, Beras Premium Tetap Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini

Harga Cabai Kompak Turun, Beras Premium Tetap Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:54 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:34 WIB

Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS

Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:39 WIB

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:31 WIB

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:18 WIB

×