Kebijakan Baru Taksi Online, Menhub Sosialisasi ke Daerah

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 25 Maret 2017 | 22:13 WIB
Kebijakan Baru Taksi Online, Menhub Sosialisasi ke Daerah
Menteri Perhubungan Budi Karya bersama Menkominfo Rudi Antara bertemu Kapolri Tito Karnavian di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam sosialiasi tersebut, kata Budi Karya, pihaknya mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi.

Dengan adanya sosialisasi itu, Menhub berharap pada saat berlakunya peraturan per 1 April 2017 semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Budi Karya mengklaim semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.

Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3), yang dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, Budi Karya mengatakan bahwa semua sepakat menjalanakan ketetentuan baru itu.

"Semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," kata Menhub.

Dari aturan tersebut, kata Budi, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yaitu terkait dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan itu, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan bahwa akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan "online" maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Misalnya, pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar, bisa ditangguhkan. Kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Dukung Revisi Permenhub soal Tarif Taksi Online

Polri Dukung Revisi Permenhub soal Tarif Taksi Online

News | Sabtu, 25 Maret 2017 | 11:41 WIB

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Pengguna Tak Keberatan Tarif Taksi Online Naik

Otomotif | Senin, 20 Maret 2017 | 22:18 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB