Mulai 31 Maret Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 29 Maret 2017 | 17:43 WIB
Mulai 31 Maret Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah
Ilustrasi kartu kredit (Shuttertstock).

Suara.com - Setelah mengalami penundaan selama 9 bulan, akhirnya mulai 31 Maret 2017 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengintip data kartu kredit nasabah untuk meningkatkan basis data pajak.

Penerapan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Jadi nanti mulai 31 Maret 2017 aturannya sudah berjalan. Ini (kewajiban lapor data kartu kredit) akan dilakukan kembali. Surat Bu Lusiani (Direktur Teknologi Informasi Perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data, karena tax amnesty akan segera berakhir karena dulu kan ditunda untuk memberi kesempatan Wajib Pajak ikut tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Hestu Yoga meminta kepada para Wajib Pajak untuk tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, apalagi bagi mereka yang sudah ikut tax amnesty. Kata dia, tidak ada lagi alasan buat WP untuk takut dengan ketentuan ini.

"Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan, sehrusnya kekhawatiran itu sudah hilang kalau sudah ikut tax amnesty. Jadi tidak ada alasan lagi kekhawatiran seperti itu," katanya.

Data dan informasi kartu kredit dibuka untuk tujuan perpajakan. Untuk memastikan apakah profil Wajib Pajak dengan SPT sudah cocok atau belum. Agar tidak menimbulkan kesalahan dikemudian hari.

"Ini untuk profil WP, cek ke SPT-nya sudah cocok belum. Kita minta klarifikasi kok data kartu kredit seperti ini, SPT-nya segini. Misalnya di SPT, lapor penghasilan Rp 10 juta tapi transaksi kartu kredit Rp 100 juta," ujar Yoga.

Data dan informasi kartu kredit nasabah wajib disampaikan perbankan kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Asyik, Batas Waktu Lapor SPT Pribadi Diperpanjang 21 April 2017

Asyik, Batas Waktu Lapor SPT Pribadi Diperpanjang 21 April 2017

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:58 WIB

Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 21 April 2017

Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 21 April 2017

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:57 WIB

Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun

Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:53 WIB

Jelang Berakhirnya Tax Amnesty

Jelang Berakhirnya Tax Amnesty

Foto | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:26 WIB

Setelah Tax Amnesty Berakhir, 'Intelijen' Memburu Wajib Pajak

Setelah Tax Amnesty Berakhir, 'Intelijen' Memburu Wajib Pajak

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:20 WIB

Sri Mulyani: Pejabat Pajak Dilarang Temui Wajib Pajak di Luar

Sri Mulyani: Pejabat Pajak Dilarang Temui Wajib Pajak di Luar

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 01:13 WIB

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Terbaik Se-Asia!

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Terbaik Se-Asia!

Video | Senin, 27 Maret 2017 | 16:27 WIB

Ditjen Pajak Tingkatkan Kerjasama dengan Otoritas Pajak Jepang

Ditjen Pajak Tingkatkan Kerjasama dengan Otoritas Pajak Jepang

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:17 WIB

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 15:02 WIB

Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK

Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:00 WIB

Terkini

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:08 WIB

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Bali | Sabtu, 19 September 2026 | 08:05 WIB

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:00 WIB

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:58 WIB

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:52 WIB

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:51 WIB

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 07:50 WIB

×