Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Gerindra Minta Publik Tak Usah Takut BUMN Dijual Pemerintah

Adhitya Himawan

Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:04 WIB
Gerindra Minta Publik Tak Usah Takut BUMN Dijual Pemerintah
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuno, menilai kebijakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana sedang diupayakan Pemerintah sebenarnya baik. Holding BUMN akan membuat BUMN semakin efisien sehingga kebijakan ini mesti diberikan dukungan.

"Namun pelaksanaannya dan penerapannya diharapkan jangan salah, apalagi sampai menyalahi UU dan Peraturan yang sudah ada," kata Arief di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Arief mendesak bahwa kebijakan pembentukan holding BUMN segera harus dilaksanakan dengan payung Hukum PP 72 tahun 2016 supaya BUMN bisa lebih efisien serta menghilangkan persaingan antar BUMN yang sejenis bidang usahanya."Ditambah lagi individu dari pihak perusahaan swasta memiliki usaha sejenis BUMN, apalagi memiliki kepentingan busuk usahanya," paparnya.

"Supaya tidak bisa provokasi dan hancurkan BUMN," tegasnya.

Disamping itu, Arief  mengkritik Pemerintah terkesan kurang menguasai masalah dan kebutuhan BUMN. Padahal pemerintah harus mampu menjadikan BUMN agar bisa menjadi aset negara serta sebagai mesin perekokomian nasional.

Arief juga meminta publik untuk tidak 'politik phobia' bahwa BUMN akan dijual pada asing atau swasta. Pasalnya, kelahiran PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas justru memperkuat kontrol pemerintah pada BUMN.

"Sangat jelas kok PP 72 tahun 2016 itu justru makin menguatkan ke-Istimewaan bagi Pemerintah untuk tetap memiliki hak istimewa yang mayoritas dalam mengkontrol BUMN holding nanti," tukasnya.

Arief berbagai klausul dalam PP tersebut, seperti pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham dan penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi. Diharapkan upaya ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan memaksimalkan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan dalam menghadapi persaingan perekonomian global.

"Dan tidak ada satupun dari UU yang jadi dasar hanging PP 72 tahun 2016 yang dilanggar. Malahan justru PP 72 tahun 2016 ini merubah PP no 44 tahun 2005 yang sangatl liberal dari produk pemerintahan SBY- JK," terangnya.

baca juga

Sebelumnya, dengan PP no 44 tahun 2005, banyak BUMN banyak yang dilego murah-murah."Terlebih saat IPO BUMN banyak dinikmati 'kroni kroni' SBY dan politisi senayan dengan modal dengkul," sindirnya menimpali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Pertamina Patra Niaga Tolak PHK Sepihak

Buruh Pertamina Patra Niaga Tolak PHK Sepihak

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2017 | 11:01 WIB

Tangkal Kejahatan Perbankan, BRI Gandeng Kejaksaan Agung

Tangkal Kejahatan Perbankan, BRI Gandeng Kejaksaan Agung

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2017 | 07:37 WIB

Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun Pada PT IIF

Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun Pada PT IIF

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2017 | 07:13 WIB

PAN: Pembangunan Ekonomi Solusi Mencegah Tindakan Terorisme

PAN: Pembangunan Ekonomi Solusi Mencegah Tindakan Terorisme

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2017 | 13:25 WIB

Lebaran 2017, Bank Mandiri Siapkan Dana Tunai Rp23,5 Triliun

Lebaran 2017, Bank Mandiri Siapkan Dana Tunai Rp23,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:45 WIB

Kolaborasi BTN Syariah dan SMF, Terbitkan EBAS-SP Pertama

Kolaborasi BTN Syariah dan SMF, Terbitkan EBAS-SP Pertama

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:25 WIB

BTN Syariah Perluas Pembiayaan Apartemen

BTN Syariah Perluas Pembiayaan Apartemen

Bisnis | Selasa, 30 Mei 2017 | 13:30 WIB

Wijaya Karya Beton Raih Kontrak Proyek LRT Senilai Rp1 Triliun

Wijaya Karya Beton Raih Kontrak Proyek LRT Senilai Rp1 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Mei 2017 | 06:25 WIB

Bank Mandiri Akan Tekan Kredit Macet di Bawah 3,5 Persen

Bank Mandiri Akan Tekan Kredit Macet di Bawah 3,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 27 Mei 2017 | 11:54 WIB

Kini Bayar Cukai dan Kepabeanan Bisa Online Lewat Bank Mandiri

Kini Bayar Cukai dan Kepabeanan Bisa Online Lewat Bank Mandiri

Bisnis | Sabtu, 27 Mei 2017 | 11:49 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×