- Sebanyak 707 orang di SMKN 6 Semarang mengalami keracunan setelah menyantap MBG.
- BGN menerapkan kebijakan zero tolerance serta mencopot 137 kepala dapur akibat pelanggaran dan kasus keracunan di berbagai daerah.
- Dinas Kesehatan Kota Semarang masih menyelidiki sampel makanan dan menduga kontaminasi bakteri seperti E. coli, stafilokokus, atau salmonella.
Suara.com - Sebanyak 707 orang, terdiri dari 693 siswa dan 14 guru SMKN 6 Semarang, mengalami mual, muntah, hingga diare usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Jumat (31/7/2026).
Insiden ini menjadi kasus dugaan keracunan terbesar sejak program MBG berjalan.
Dari total korban, sembilan orang sempat dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk observasi, sementara 698 lainnya mendapatkan penanganan di lokasi.
Meski sebagian besar kini berangsur pulih, kasus tersebut memicu evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pertanyaannya, apakah kebijakan zero tolerance yang kini diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) cukup untuk menghentikan kasus serupa?
Kontaminasi Bakteri
Hingga kini, penyebab pasti dugaan keracunan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Dinas Kesehatan Kota Semarang masih menguji sejumlah sampel makanan, mulai dari rendang, daun singkong, tahu, hingga telur puyuh.
Kepala Dinkes Kota Semarang M Abdul Hakam mengatakan pemeriksaan kultur bakteri membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan.
"Kurang lebih antara 7 hari sampai 14 hari nanti," kata Hakam.
Meski demikian, dugaan sementara mengarah pada bakteri yang lazim menjadi penyebab keracunan makanan.
"Satu, E. coli; dua, stafilokokus; dan tiga, salmonella. Itu yang sering biasanya," ujarnya.
Sementara Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan hasil investigasi awal mengarah pada proses pengolahan makanan yang dilakukan terlalu dini.
Beberapa bahan seperti daun singkong dan bumbu rendang diduga dimasak sejak malam sebelum didistribusikan ke sekolah.
Namun, ia menegaskan penyebab pasti tetap menunggu hasil laboratorium.
Mengapa Kasus Keracunan MBG Terus Berulang?
Kasus di Semarang bukanlah yang pertama. Sejumlah insiden serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid menilai, berulangnya kasus keracunan menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar kesalahan teknis di dapur.
Menurutnya, standar keamanan pangan dan sistem pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum berjalan optimal.
"Kasus keracunan yang masih terjadi menunjukkan masih rendahnya standar keamanan pangan dari pelaksana MBG atau SPPG serta lemahnya pengawasan dari BGN," kata Abdun.
Ia mengingatkan penerima MBG tetap merupakan konsumen yang berhak memperoleh makanan aman sebagaimana dijamin Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan preventif yang selama ini dilakukan.
"Mau sampai berapa korban lagi yang harus berjatuhan? Sejauh mana pengawasan preventif telah dilakukan oleh BGN?" katanya.
Abdun juga menilai, pergantian pejabat atau pencopotan pengelola dapur tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem pengawasan di lapangan tetap lemah.
"Kalau pengawasannya lemah, maka standar yang sudah dibuat tidak bisa dijalankan secara konsisten," ujarnya.

BGN Ubah Status Keracunan Jadi "Kejadian Fatal"
Insiden Semarang menjadi titik balik kebijakan BGN.
Sudaryono mengumumkan kasus keracunan kini tidak lagi dikategorikan sebagai "kejadian menonjol", melainkan kejadian fatal karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.
"Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono.
Konsekuensinya, BGN menerapkan kebijakan zero tolerance.
Setiap kasus keracunan akan langsung direspons dengan penghentian sementara operasional SPPG sambil menunggu hasil investigasi. Kepala dapur yang bertanggung jawab juga langsung dicopot.
"Yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dapur atau Kepala SPPG. Kepala SPPG-nya kami copot," tegas Sudaryono.
Menurutnya, hasil investigasi selanjutnya akan menentukan apakah sanksi berhenti sampai pencopotan atau berlanjut hingga pemecatan sebagai ASN PPPK.
137 Kepala Dapur Dicopot
Di tengah evaluasi nasional, BGN mengumumkan telah mencopot 137 kepala dapur MBG di berbagai daerah.
Mereka diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan, indisipliner, hingga dugaan penyalahgunaan dana.
Sebanyak 49 kepala dapur berasal dari Jawa Barat, 26 Lampung, 11 Jawa Timur, 10 Sumatera Utara, 10 Banten, dan lima Jawa Tengah.
Salah satu yang dicopot ialah Kepala SPPG Karangturi, pemasok makanan untuk SMKN 6 Semarang.
Sudaryono menegaskan tidak hanya keracunan yang menjadi perhatian.
"Kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, ngentit uang, dan lain-lain," katanya.
Untuk memperketat pengawasan, BGN juga tengah membangun sistem kontrol berbasis digital agar seluruh proses operasional dapat dipantau secara real time.
Cukupkah Mencopot Kepala Dapur?
Pengamat Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar, menilai pencopotan kepala dapur hanya menyentuh permukaan persoalan.
Menurutnya, akar masalah justru berada pada tata kelola penunjukan dan pengawasan pemilik SPPG.
"Persoalan utamanya siapa pemilik dapurnya," kata Media kepada Suara.com.
Ia menduga sebagian pengelola SPPG memiliki kedekatan dengan kelompok berkepentingan sehingga tidak memiliki insentif kuat untuk menjaga kualitas layanan.
Yang terjadi sekarang hanya gimmick. Mencari scapegoat untuk menutupi persoalan sebenarnya, yaitu siapa pemilik dapur.
Media menilai selama persoalan tata kelola tidak dibenahi, kasus serupa tetap berpotensi terulang meski kepala dapur silih berganti dicopot.
![Infografis: Sebanyak 707 orang, terdiri dari 693 siswa dan 14 guru SMKN 6 Semarang, keracunan MBG. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/05/82776-infografis-kasus-keracunan-mbg-smkn-6-semarang.jpg)
Apa yang Harus Dibenahi?
Berbeda dengan Media, Pengamat Kebijakan Publik Harryadin Mahardika menilai kebijakan zero tolerance merupakan langkah yang tepat sebagai efek kejut.
Namun, menurutnya, sanksi harus dibarengi reformasi menyeluruh terhadap sistem operasional MBG.
Ia mendorong penerapan mekanisme reward and punishment yang objektif, pengawasan lebih ketat terhadap SPPG, hingga penyempurnaan standar operasional.
Harryadin juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus memperluas cakupan penerima manfaat.
Menurutnya, kualitas dan keamanan makanan harus menjadi prioritas utama.
"Lebih baik mengurangi dulu jumlah penerima manfaat hanya di desa atau daerah rawan, miskin, terpencil. Anggaran yang bisa dihemat dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas porsi di SPPG yang memerlukan," katanya.
Kasus di Semarang menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jutaan porsi yang tersalurkan. Program ini baru bisa disebut berhasil jika setiap makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan zero tolerance mungkin menjadi awal yang penting, tetapi tanpa pembenahan tata kelola dan pengawasan dari hulu hingga hilir, risiko terulangnya kasus serupa masih akan terus menghantui.