Untuk di ketahui bahwa pungutan sawit itu sebesar 50 dolar Amerikat Serikat (AS) per satu satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016 saja dana pungutan berjumlah Rp5,6 triliun, sedangkan pada tahun 2017 ditargetkan mencapai Rp10 triliun. Dana pungutan terbesar diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia yakni Rp1,02 triliun atau 31 persen dari total Rp3,2 triliun.
"Biofuel yang diproses oleh perusahaan itu mencapai 330.139.061 liter. Ini adalah tindakan perusahan yang terindikasi merugikan negara. Maka kami KPP STN mendesak KPK menuntaskan temuan kerugian negara akibat penyalah gunaan dana pungutan sawit oleh 11 perusahaan yang memperoleh dapat dana pungutan sawit. Selain itu, kami mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin 11 perusahaan yang terindikasi melakukan penyalah gunaan dana pungutan sawit," tutup Rifai.