Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya

M Nurhadi

Minggu, 04 Mei 2025 | 10:02 WIB
Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya
Pemkot Surabaya, dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi segel CV Sentosa Seal [Antaranews]

Suara.com - Viral di sosial media X, CV Sentosa diduga tetap beroperasi meski dilarang pemerintah. Dalam video yang dibagikan di Komunitas Indonesia Oknum Watch oleh @Heraloebss tampak tenaga kerja keluar dari sebuah gudang CV Sentosa Seal. Mereka keluar melalui pintu yang disegel. 

Tayangan video tersebut berhasil membuat kegeraman netizen semakin meningkat kepada Sentosa Seal dan juga kepada aparat penegak hukum Indonesia. Netizen menyebut aparat sekelas Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, DPRD, dan Kementerian Tenaga Kerja tidak ada harga dirinya di hadapan perusahaan selevel cv. 

Ada pula netizen menyindir Prabowo, Presiden RI. Netizen geram karena sudah lama Indonesia dikuasai oknum korup. 

“Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya,” kata @Heraloebss, kemudian ia menambahkan, “Panjang umur dan selalu Pak Prabowo, rakyat memilih Anda karena ingin bangsa ini merdeka dari penjajahan sodara sebangsanya sendiri (koruptor).”

Potensi Hukuman Pemilik Sentosa Seal

Perkara CV. Sentosa Seal terjadi pasca pengaduan oleh 31 mantan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Setelah mendengar pengaduan, Disnakertrans melaksanakan penyelidikan dan menemukan setidaknya ada delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana. Delapan pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Tidak ada pelaporan ketenagakerjaan
2. Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
3. Pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja.
4. Tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada para pekerja secara materiil dan imateriil. Misalnya, ketika ada pekerja yang akan keluar dari perusahaan, keputusan tersebut dipersulit. Mereka kesulitan mengambil ijazah yang merupakan bekal utama untuk melamar pekerjaan ke tempat lain. Mereka dituntut untuk membayar denda. Selain itu, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai hingga di luar perjanjian. Artinya ada perjanjian yang diingkari oleh pemilik usaha. 

Penyegelan gudang yang viral tersebut dilakukan oleh Pemkot Surabaya setelah pihak perusahaan tak menunjukkan sejumlah dokumen perizinan mendirikan usaha. Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

baca juga

Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atau Han Jawa Diana akan menghadapi proses hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran perusahaannya tersebut. Salah satunya tentang penahanan ijazah karyawan itu yang dilarang, bahkan sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan penahanan ijazah tersebut. 

Aturan ketenagakerjaan menyebut dengan jelas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016. Bila terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan, pemilik Sentosa Seal akan dikenai hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta. 

Saat ini, karyawan yang dirugikan didukung oleh walikota Surabaya, Eri Cahyadi untuk melapor polisi. Wali kota juga berencana mengirim tim dari Pemkot untuk mendampingi karyawan selama proses hukum berlangsung. 

Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 tahun 2016, Pasal 142, misinya melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan termasuk ijazah. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 79 ayat 1, berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) pasal 42 dan 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.”

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 17:32 WIB

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:57 WIB

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:58 WIB

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:59 WIB

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Bola | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:21 WIB

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Your Say | Rabu, 30 April 2025 | 18:28 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×