Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 04 Mei 2025 | 10:02 WIB
Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya
Pemkot Surabaya, dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi segel CV Sentosa Seal [Antaranews]

Suara.com - Viral di sosial media X, CV Sentosa diduga tetap beroperasi meski dilarang pemerintah. Dalam video yang dibagikan di Komunitas Indonesia Oknum Watch oleh @Heraloebss tampak tenaga kerja keluar dari sebuah gudang CV Sentosa Seal. Mereka keluar melalui pintu yang disegel. 

Tayangan video tersebut berhasil membuat kegeraman netizen semakin meningkat kepada Sentosa Seal dan juga kepada aparat penegak hukum Indonesia. Netizen menyebut aparat sekelas Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, DPRD, dan Kementerian Tenaga Kerja tidak ada harga dirinya di hadapan perusahaan selevel cv. 

Ada pula netizen menyindir Prabowo, Presiden RI. Netizen geram karena sudah lama Indonesia dikuasai oknum korup. 

“Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya,” kata @Heraloebss, kemudian ia menambahkan, “Panjang umur dan selalu Pak Prabowo, rakyat memilih Anda karena ingin bangsa ini merdeka dari penjajahan sodara sebangsanya sendiri (koruptor).”

Potensi Hukuman Pemilik Sentosa Seal

Perkara CV. Sentosa Seal terjadi pasca pengaduan oleh 31 mantan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Setelah mendengar pengaduan, Disnakertrans melaksanakan penyelidikan dan menemukan setidaknya ada delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana. Delapan pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Tidak ada pelaporan ketenagakerjaan
2. Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
3. Pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja.
4. Tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada para pekerja secara materiil dan imateriil. Misalnya, ketika ada pekerja yang akan keluar dari perusahaan, keputusan tersebut dipersulit. Mereka kesulitan mengambil ijazah yang merupakan bekal utama untuk melamar pekerjaan ke tempat lain. Mereka dituntut untuk membayar denda. Selain itu, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai hingga di luar perjanjian. Artinya ada perjanjian yang diingkari oleh pemilik usaha. 

Penyegelan gudang yang viral tersebut dilakukan oleh Pemkot Surabaya setelah pihak perusahaan tak menunjukkan sejumlah dokumen perizinan mendirikan usaha. Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atau Han Jawa Diana akan menghadapi proses hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran perusahaannya tersebut. Salah satunya tentang penahanan ijazah karyawan itu yang dilarang, bahkan sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan penahanan ijazah tersebut. 

Aturan ketenagakerjaan menyebut dengan jelas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016. Bila terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan, pemilik Sentosa Seal akan dikenai hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta. 

Saat ini, karyawan yang dirugikan didukung oleh walikota Surabaya, Eri Cahyadi untuk melapor polisi. Wali kota juga berencana mengirim tim dari Pemkot untuk mendampingi karyawan selama proses hukum berlangsung. 

Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 tahun 2016, Pasal 142, misinya melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan termasuk ijazah. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 79 ayat 1, berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) pasal 42 dan 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.”

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 17:32 WIB

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:57 WIB

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:58 WIB

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:59 WIB

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Bola | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:21 WIB

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Your Say | Rabu, 30 April 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB