Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya

M Nurhadi

Minggu, 04 Mei 2025 | 10:02 WIB
Viral CV Sentosa Seal Diduga Ngotot Beroperasi Meski Dilarang, Ini Ancaman Hukumannya
Pemkot Surabaya, dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi segel CV Sentosa Seal [Antaranews]

Suara.com - Viral di sosial media X, CV Sentosa diduga tetap beroperasi meski dilarang pemerintah. Dalam video yang dibagikan di Komunitas Indonesia Oknum Watch oleh @Heraloebss tampak tenaga kerja keluar dari sebuah gudang CV Sentosa Seal. Mereka keluar melalui pintu yang disegel. 

Tayangan video tersebut berhasil membuat kegeraman netizen semakin meningkat kepada Sentosa Seal dan juga kepada aparat penegak hukum Indonesia. Netizen menyebut aparat sekelas Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, DPRD, dan Kementerian Tenaga Kerja tidak ada harga dirinya di hadapan perusahaan selevel cv. 

Ada pula netizen menyindir Prabowo, Presiden RI. Netizen geram karena sudah lama Indonesia dikuasai oknum korup. 

“Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya,” kata @Heraloebss, kemudian ia menambahkan, “Panjang umur dan selalu Pak Prabowo, rakyat memilih Anda karena ingin bangsa ini merdeka dari penjajahan sodara sebangsanya sendiri (koruptor).”

Potensi Hukuman Pemilik Sentosa Seal

Perkara CV. Sentosa Seal terjadi pasca pengaduan oleh 31 mantan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Setelah mendengar pengaduan, Disnakertrans melaksanakan penyelidikan dan menemukan setidaknya ada delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana. Delapan pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Tidak ada pelaporan ketenagakerjaan
2. Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
3. Pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja.
4. Tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. 

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada para pekerja secara materiil dan imateriil. Misalnya, ketika ada pekerja yang akan keluar dari perusahaan, keputusan tersebut dipersulit. Mereka kesulitan mengambil ijazah yang merupakan bekal utama untuk melamar pekerjaan ke tempat lain. Mereka dituntut untuk membayar denda. Selain itu, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai hingga di luar perjanjian. Artinya ada perjanjian yang diingkari oleh pemilik usaha. 

Penyegelan gudang yang viral tersebut dilakukan oleh Pemkot Surabaya setelah pihak perusahaan tak menunjukkan sejumlah dokumen perizinan mendirikan usaha. Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

baca juga

Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atau Han Jawa Diana akan menghadapi proses hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran perusahaannya tersebut. Salah satunya tentang penahanan ijazah karyawan itu yang dilarang, bahkan sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan penahanan ijazah tersebut. 

Aturan ketenagakerjaan menyebut dengan jelas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016. Bila terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan, pemilik Sentosa Seal akan dikenai hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta. 

Saat ini, karyawan yang dirugikan didukung oleh walikota Surabaya, Eri Cahyadi untuk melapor polisi. Wali kota juga berencana mengirim tim dari Pemkot untuk mendampingi karyawan selama proses hukum berlangsung. 

Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 tahun 2016, Pasal 142, misinya melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan termasuk ijazah. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 79 ayat 1, berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) pasal 42 dan 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.”

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 17:32 WIB

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:57 WIB

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:58 WIB

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:59 WIB

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders

Bola | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:21 WIB

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC

Your Say | Rabu, 30 April 2025 | 18:28 WIB

Terkini

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:00 WIB

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

×