Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2025 | 12:12 WIB
Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum
WorldCoin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Pemerintah secara resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk layanan digital Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait operasional kedua platform tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bersifat preventif.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi dampak negatif layanan digital yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tegas Kemkominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Tanah Air. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya berbagai layanan digital baru, pengawasan yang ketat menjadi krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna.

Kemkominfo Panggil Petinggi Terkait Dugaan Pelanggaran Serius

Tidak hanya membekukan izin operasional, Kemkominfo juga bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang terjadi dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander. Praktik penggunaan izin badan hukum lain ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa tindakan tidak patuh terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik "numpang" izin badan hukum lain merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Begini Proyeksi Harga Aset Kripto Pi Network, Bisa Tembus USD1?

Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI