Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:12 WIB
Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum
WorldCoin

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Pemerintah secara resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk layanan digital Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait operasional kedua platform tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bersifat preventif.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi dampak negatif layanan digital yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tegas Kemkominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Tanah Air. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya berbagai layanan digital baru, pengawasan yang ketat menjadi krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna.

Kemkominfo Panggil Petinggi Terkait Dugaan Pelanggaran Serius

Tidak hanya membekukan izin operasional, Kemkominfo juga bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang terjadi dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander. Praktik penggunaan izin badan hukum lain ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa tindakan tidak patuh terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik "numpang" izin badan hukum lain merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander, menggarisbawahi potensi risiko yang ditimbulkan oleh praktik semacam itu terhadap keamanan data dan perlindungan konsumen.

Komitmen Kemkominfo Jaga Ruang Digital yang Aman dan Terpercaya

Kemkominfo menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawasi secara ketat ekosistem digital nasional. Langkah pembekuan sementara Worldcoin dan WorldID menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar regulasi yang berlaku.

Alexander Sabar juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan ruang digital. "Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," katanya.

Lebih lanjut, Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan segera melaporkan melalui kanal pengaduan publik resmi jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital. Langkah proaktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Regulasi Kunci Agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto

Reformasi Regulasi Kunci Agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 07:11 WIB

Pi Network di Ujung Tanduk, Tapi Berpotensi Rebound

Pi Network di Ujung Tanduk, Tapi Berpotensi Rebound

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:37 WIB

Harga Pi Network Terjun Bebas Jadi USD 0,6, Tapi Punya Momentum Naik di Mei

Harga Pi Network Terjun Bebas Jadi USD 0,6, Tapi Punya Momentum Naik di Mei

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 12:05 WIB

Komdigi Gandeng UNICEF Terapkan Aturan Baru Batasi Anak Main Medsos

Komdigi Gandeng UNICEF Terapkan Aturan Baru Batasi Anak Main Medsos

Tekno | Selasa, 29 April 2025 | 21:14 WIB

Begini Proyeksi Harga Aset Kripto Pi Network, Bisa Tembus USD1?

Begini Proyeksi Harga Aset Kripto Pi Network, Bisa Tembus USD1?

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 11:59 WIB

Hingga 2025, Cakupan Internet 5G Indonesia Baru 4,44 Persen

Hingga 2025, Cakupan Internet 5G Indonesia Baru 4,44 Persen

Tekno | Senin, 28 April 2025 | 21:38 WIB

Terkini

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:56 WIB

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB