MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:54 WIB
MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kemenhub akan taat azas dalam menyikapi putusan MA tersebut. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta Selasa (22/8/2017).

Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan  yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” tegas Hengki.

Dijelaskan Hengki bahwa di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut," ujar Hengki. 

Hengki juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah  harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno bahwa "Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman. Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional".

Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 (enam) orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:49 WIB

Taksi Online Dirampok, Sopir Disekap Seharian

Taksi Online Dirampok, Sopir Disekap Seharian

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 21:24 WIB

Bandara Banyuwangi akan Disulap Jadi Bandara Internasional

Bandara Banyuwangi akan Disulap Jadi Bandara Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 19:12 WIB

Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi

Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 23:36 WIB

Pemerintah dan JICA Teken MoU Bangun Pelabuhan Patimban

Pemerintah dan JICA Teken MoU Bangun Pelabuhan Patimban

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:53 WIB

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 17 September 2017

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 17 September 2017

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:07 WIB

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diuji Coba

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diuji Coba

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:01 WIB

Ini 4 Proyek Infrastruktur yang Dibahas Menhub dan Dubes Jepang

Ini 4 Proyek Infrastruktur yang Dibahas Menhub dan Dubes Jepang

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2017 | 17:50 WIB

2018, Kemenhub Mulai Bangun Bandara Baru di Gunung Kidul

2018, Kemenhub Mulai Bangun Bandara Baru di Gunung Kidul

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2017 | 14:33 WIB

Kemenhub Terima Hibah Radar Maritim Indera MX-4

Kemenhub Terima Hibah Radar Maritim Indera MX-4

Tekno | Senin, 31 Juli 2017 | 18:54 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB