Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:49 WIB
Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Mahkamah Agung langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/8/2017). Surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani oleh MA sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan.

Tarmizi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dengan PT Eastern Jason Fabrication Services.
 
"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
 
 
Tarmizi  diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim. 
 
Sunarto mengatakan pihaknya tak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. 
 
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.
 
Sementara Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah. 
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," katanya. 
 
Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan. 
 
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," kata Suahadi.
 
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini sebagai tersangka.
 
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keterangan Pers OTT PN Jaksel

Keterangan Pers OTT PN Jaksel

Foto | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:54 WIB

Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:31 WIB

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:43 WIB

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:13 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK

Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:26 WIB

Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini

Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:56 WIB

Novel Minta TPF Tidak Libatkan Kepolisian

Novel Minta TPF Tidak Libatkan Kepolisian

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 06:43 WIB

'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 21:11 WIB

Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..

Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 20:07 WIB

Terkini

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

×