Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:49 WIB
Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Mahkamah Agung langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/8/2017). Surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani oleh MA sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan.

Tarmizi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dengan PT Eastern Jason Fabrication Services.
 
"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
 
 
Tarmizi  diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim. 
 
Sunarto mengatakan pihaknya tak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. 
 
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.
 
Sementara Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah. 
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," katanya. 
 
Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan. 
 
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," kata Suahadi.
 
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini sebagai tersangka.
 
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keterangan Pers OTT PN Jaksel

Keterangan Pers OTT PN Jaksel

Foto | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:54 WIB

Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:31 WIB

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:43 WIB

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:13 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK

Anggota DPR Curiga Video Miryam Editan, Ini Tanggapan KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:26 WIB

Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini

Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi-saksi Ini

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:56 WIB

Novel Minta TPF Tidak Libatkan Kepolisian

Novel Minta TPF Tidak Libatkan Kepolisian

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 06:43 WIB

'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

'Nyanyian' Miryam Pejabat KPK Temui Komisi III, Begini Respon KPK

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 21:11 WIB

Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..

Australia Lapor Penyidikan CCTV Pelaku Penyiram Novel, Hasilnya..

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 20:07 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB