Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:18 WIB
Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara
Sebuah taksi online di Amerika Serikat dilengkapi dengan stiker Uber di bagian jendela dekat kursi penumpang (Shutterstock).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap menginginkan dan berupaya agar ada kesetaraan tarif antara taksi online dan konvensional. Tujuannya agar tercipta suatu tatanan bisnis transportasi yang adil.

"Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara taksi online dan konvensional," kata Menhub Budi karya Sumadi kepada pers di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017).

Hal tersebut disampaikan usai menhub melakukan pertemuan dengan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo membahas transportasi dari dan menuju Bandara Adi Soemarmo.

Budi mengatakan hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menhub Budi mengakui dirinya tidak bisa menutup kekagetan keputusan MA tersebut karena waktu membuat peraturan hati-hati sekali dan semua pihak mulai dari masyarakat transportasi diajak bicara dan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.

Dia mengatakan walaupun Keputusan Menhub itu dianulir tapi masyarakat jangan resah karena keputusan itu masih efektif sampai November 2018.

"Jadi kalau ada yang membuat tarif sangat rendah atau sangat tinggi bisa dikenakan hukuman," katanya.

Bersamaan dengan itu, Menhub dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara online dan konvensional.

Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018

Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:09 WIB

Anak Buahnya Diciduk KPK, Menhub Janji Awasi Semua Proyek

Anak Buahnya Diciduk KPK, Menhub Janji Awasi Semua Proyek

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:02 WIB

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Belasan Tas Berisi Dolar AS Diduga untuk Dapat Proyek di Kemenhub

Belasan Tas Berisi Dolar AS Diduga untuk Dapat Proyek di Kemenhub

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:08 WIB

Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah

Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:23 WIB

Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK, DPR Ungkap Kelemahannya

Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK, DPR Ungkap Kelemahannya

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 14:46 WIB

Menhub Langsung Ganti Dirjen Hubla yang Dibekuk KPK

Menhub Langsung Ganti Dirjen Hubla yang Dibekuk KPK

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 12:55 WIB

Dirjennya Ditangkap KPK, Menhub: Kami Beri Bantuan Hukum

Dirjennya Ditangkap KPK, Menhub: Kami Beri Bantuan Hukum

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 12:37 WIB

Dirjennya Ditangkap KPK, Menteri Perhubungan Minta Maaf

Dirjennya Ditangkap KPK, Menteri Perhubungan Minta Maaf

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:52 WIB

Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan

Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 10:21 WIB

Terkini

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:52 WIB

Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan

Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:52 WIB

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:46 WIB

Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya

Jangan Terlena Konflik Timur Tengah, Ada Bom Waktu di Laut Cina Selatan, RI Bisa Kena Getahnya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:38 WIB

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:45 WIB

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:03 WIB

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB