Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali

Adhitya Himawan

Rabu, 06 September 2017 | 14:06 WIB
BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Ilustrasi kartu kredit (Shuttertstock).

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan larangan dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai adalah untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

"Jadi kami ingin menegaskan itu peraturan sudah ada, tidak boleh digesek dua kali sampai seperti itu dan jangan diteruskan. Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan. Pertama kepada 'acquiring bank' yang bekerja sama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu, kedua kalau perlu lapor ke BI supaya nanti ditindaklanjuti," ujar Agus usai penandatangan kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Agus menuturkan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"Dia (merchant atau pedagang) tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apa pun kemudian menggesek di mesin kasir atau di sistem yang lain. Kalau digesek di mesin kasir mungkin itu niatnya baik tapi itu bisa mengambil profil dari pemegang kartu yang harus minta izin dulu ke pemegang kartu," ujar Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerj asama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Integrasi Sistem Pembayaran Elektronik Transportasi Telah Dimulai

Integrasi Sistem Pembayaran Elektronik Transportasi Telah Dimulai

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 12:35 WIB

Kuartal IV 2017, BI Siap Luncurkan Regulasi Baru Fintech

Kuartal IV 2017, BI Siap Luncurkan Regulasi Baru Fintech

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:24 WIB

Satelit Telkom-1 Terganggu, Banyak ATM Bank Alami Gangguan

Satelit Telkom-1 Terganggu, Banyak ATM Bank Alami Gangguan

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 12:20 WIB

Atasi Turunnya Daya Beli, Bank Mandiri Punya Dua Jurus

Atasi Turunnya Daya Beli, Bank Mandiri Punya Dua Jurus

Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 10:42 WIB

IHSG Tembus 5.900

IHSG Tembus 5.900

Foto | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:00 WIB

Pertumbuhan Kredit Terbantu dengan Penurunan Suku Bunga BI

Pertumbuhan Kredit Terbantu dengan Penurunan Suku Bunga BI

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 04:21 WIB

BI Putuskan Turunkan BI-7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4,50 Persen

BI Putuskan Turunkan BI-7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4,50 Persen

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:40 WIB

BI Tekankan UMKM Jadi Sumber Baru Ekonomi Indonesia

BI Tekankan UMKM Jadi Sumber Baru Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 14:44 WIB

Kuartal II Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp4.478 triliun

Kuartal II Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp4.478 triliun

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 20:32 WIB

Penurunan Bunga Kredit, Menko Darmin: Tergantung Nyali BI

Penurunan Bunga Kredit, Menko Darmin: Tergantung Nyali BI

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×