Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 20 September 2017 | 16:39 WIB
Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut menyatakan Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Ken mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya aturan pajak baru ini. Pasalnya, Ditjen Pajak menjamin akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami tidak membuat seuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh, khawatir. kita tidak fokus ke sana," katanya.

Ditempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21.

Imbauan pembetulan SPT untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan agar adanya rasa keadilan.

"Terutama bagi WP yang belum ikut tax amnesty kalau tidak dilaporkan maka harta yang belum dilaporkan itu akan dikenai PPh21 dan ada sanksinya," kata Yoga.

baca juga

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, Jika didapati ada WP yang tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya.

"Seperti penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30 persen sedangkan badan dikenakan tarif 25 persen," ujarnya.

Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani: Pemerintah akan Bangun Core Tax System

Sri Mulyani: Pemerintah akan Bangun Core Tax System

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 15:28 WIB

Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?

Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 13:38 WIB

Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 07:34 WIB

Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

News | Kamis, 14 September 2017 | 05:39 WIB

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 12:42 WIB

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 11:44 WIB

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

News | Rabu, 13 September 2017 | 07:10 WIB

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 16:41 WIB

Terkini

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

×