Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

Adhitya Himawan

Kamis, 14 September 2017 | 05:39 WIB
Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. [Dok Ditjen Bea Cukai]

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus suap dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi (JJ) dan Agoeng Pramoedya (AP).

"Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja," kata Sri Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pula bahwa tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap mereka.

"Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan lakukan," ujar Sri Mulyani.

Penetapan tersangka AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak, JJ, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.

Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan Wajib Pajak.

Pihak DJP menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan tersebut dan berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan AP, tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.

baca juga

"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 11 September 2017 sampai dengan 30 September 2017 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Selasa (12/9).

AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan pada beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.

Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

Sedangkan tersangka JJ, pasal yang disangkakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 12:42 WIB

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 11:44 WIB

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

News | Rabu, 13 September 2017 | 07:10 WIB

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 16:41 WIB

Sri Mulyani Janji Buat Kebijakan Pajak Pekerja Seni yang Praktis

Sri Mulyani Janji Buat Kebijakan Pajak Pekerja Seni yang Praktis

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 13:55 WIB

Tak Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Putar Otak Kejar Target Pajak

Tak Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Putar Otak Kejar Target Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 13:37 WIB

Jawab Protes Tere Liye, Menkeu Besok Bertemu Penulis

Jawab Protes Tere Liye, Menkeu Besok Bertemu Penulis

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 12:17 WIB

Arumha Keluhkan Pajak Hiburan di Surabaya Terlalu Mahal

Arumha Keluhkan Pajak Hiburan di Surabaya Terlalu Mahal

Bisnis | Sabtu, 09 September 2017 | 05:58 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×