Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Kemnaker Sosialisasi UU PPMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 15 Desember 2017 | 14:00 WIB
Kemnaker Sosialisasi UU PPMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja
Raker "Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI", Surabaya, Kamis (14/12/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada Oktober lalu. UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya, mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

 Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Soes Hindarno, mengatakan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI, sebelumnya dikenal dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), harus bersinergi.

Salah satunya dengan mendorong citra positif perusahaan, sebab asumsi yang selama ini berkembang, setiap terjadi suatu permasalahan TKI, maka yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.

 "Untuk itu, persepsi UU PPMI harus disamakan. Kita harus membangun citra positif dengan memahami UU pasal tiap pasal, agar tidak ada kesalahpahaman,"kata Soes, saat memberikan sambutan di acara rapat kerja teknis pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, dengan tema "Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI", Surabaya, Kamis (14/12/2017).

Acara ini berlangsung satu hari dan mengundang 150 P3MI regional timur. Saat ini, jumlah P3MI yang tercatat di Kemnaker per November 2017  sebanyak 446  di seluruh Indonesia.

Soes melanjutkan, acara ini dilaksanakan sekaligus untuk membangun komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon PMI/PMI dan membantu pemerintah dalam rangka mendorong proses migrasi bekerja secara aman.

"Di sini kami juga menginginkan ide-ide segar dan positif dari P3MI, yang nantinya masukan itu sebagai bahan untuk merancang turunan daripada UU PPMI," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI,  akhir Oktober lalu. UU ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 22 November 2017.

Ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR.  Pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia. Kedua, pemberian jaminan sosial bagi pkerja migran Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.  Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

 Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi, dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Keenam, pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ketujuh, pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

"Khususnya pada perusahaan asing yang diharapkan dapat menjadi role model dalam konteks pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," kata Sekjen Hery

Ia berharap, agar forum dialog perusahaan asing ini tercipta ruang dialog yang dinamis, menghimpun berbagai informasi, termasuk aspirasi maupun kritik kepada Kemnaker dalam menangani permasalahan yang disampaikan oleh perusahaan asing.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pekerja, Kemnaker Gandeng BNN

Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pekerja, Kemnaker Gandeng BNN

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 09:20 WIB

Perayaan Hari Buruh, Kemnaker Gelar Sepak Bola Liga Pekerja

Perayaan Hari Buruh, Kemnaker Gelar Sepak Bola Liga Pekerja

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 10:22 WIB

Hindari Calo TKI, Pemerintah Sempurnakan Program Desmigratif

Hindari Calo TKI, Pemerintah Sempurnakan Program Desmigratif

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 09:05 WIB

Terkini

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

×