Suara.com - Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan program besar pemerintah yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2017 merupakan momentum awal dalam implementasi Program Desmigratif, yang mana tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi Desmigratif di 120 desa.
Untuk mensukseskan program ini butuh proses panjang. Butuh langkah-langkah strategis, diantaranya sosialisasi, pembekalan kepada para petugas Desmigratif, memberikan pemahaman yang konferenhensif kepada para pembangku kepetingan (stakeholder, khususnya para kepala desa dan perangkatnya), monitoring, dan evaluasi.
Tahun ini, Program Desmigratif dinilai belum sempurna seperti yang diharapkan, sehingga masih perlu pembenahan dalam melengkapi setiap kegiatan di desa-desa yang telah ditetapkan.
Adapun kesembilan desa yang telah dikunjungi tim Desmigratif adalah;
1. Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
2. Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
3. Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah;
4. Desa Leksono Lipursari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah;
5. Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
6. Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
7. Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur;
8. Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur;
9. Desa Ranggatalo, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan Pilar I adalah menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural, yang mana selama ini banyak TKI yang berangkat keluar negeri tanpa melalui jalur yang benar, termasuk dengan memanipulasi dokumen. Banyak TKI memilih diurus oleh calo yang dikenal dengan istilah petugas lapangan (PL) atau sponsor.
Para calo ini beroperasi dengan modus seolah-olah menguntungkan dan membantu calon TKI. Mereka menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan biaya pembuatan paspor serta dokumen dikatakan ditanggung oleh calo.
Bagi para calon TKI di beberapa desa, kondisi macam ini tidak dipermasalahkan asalkan bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Mereka tidak menyadari bahwa yang dilakukan para calo tersebut adalah pelanggaran.
Salah satu faktor penyebab masih banyaknya calo yang beroperasi dan para calon TKI lebih memilih tawaran calo selama ini adalah kekurangtahuan calon TKI dan minimnya informasi yang mereka dapatkan mengenai proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dengan jalur yang benar. Kondisi inilah yang dimanafaatkan oleh para calo untuk mengeruk keuntungan.
Hadirnya Pilar I atau Pusat Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi di desa bertujuan untuk mendekatkan masyarakat calon TKI dengan informasi yang mereka butuhkan. Pemerintah berharap, penyediaan informasi ketenagakerjaan bagi calon TKI akan membuat mereka mampu menghemat waktu dan uang, serta terhindar dari penipuan para calo.