Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
Ilustrasi DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Dunia politik dan hukum Indonesia baru saja dikejutkan oleh keputusan besar dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin, 16 Maret 2026, MK secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR-RI yang selama ini berlaku adalah inkonstitusional bersyarat.

Langkah ini diambil setelah adanya gugatan dari kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang merasa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota dewan tidak adil jika dibandingkan dengan masa jabatan mereka yang relatif singkat.

Mengapa MK Menghapus Aturan Ini?

Gugatan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa UII yang berargumen sebagai pembayar pajak.

Mereka merasa keberatan karena uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun per periode.

Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketimpangan dan membebani APBN secara tidak tepat. MK pun sependapat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan tersebut sudah tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini diberi waktu paling lama dua tahun untuk membuat undang-undang baru yang lebih adil. Jika dalam dua tahun aturan baru tidak dibuat, maka hak pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Berapa Besaran Uang Pensiun DPR Selama Ini?

Selama aturan lama masih berlaku hingga masa transisi dua tahun ke depan, anggota DPR tetap menerima uang pensiun berdasarkan hitungan gaji pokok mereka.

Berdasarkan data yang ada, berikut adalah rincian uang pensiun yang selama ini diterima para pejabat Senayan:

Anggota Merangkap Ketua: Menerima sekitar Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta).

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Menerima sekitar Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta).

Anggota Biasa: Menerima sekitar Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta).

Selain uang bulanan tersebut, setiap anggota juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta saat masa jabatan berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:38 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet

Video | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:10 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB