Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Kementerian PUPR Rekomendasikan Sanksi Kontraktor Tol Becakayu
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 12 Maret 2018 | 21:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Basuki Hadimuljono Buka Suara terkait Pemerintah Beri Lahan Cuma-cuma di IKN untuk Negara Tetangga
26 Februari 2025 | 11:00 WIB WIBWIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
17:07 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:52 WIB
Bisnis | 10:34 WIB
Bisnis | 09:32 WIB
Bisnis | 09:17 WIB
Bisnis | 09:16 WIB
Bisnis | 09:08 WIB
Bisnis | 09:07 WIB