Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Cara Jitu Memilih Pinjaman KTA untuk Profesional dan Pengusaha

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Juli 2018 | 20:23 WIB
Cara Jitu Memilih Pinjaman KTA untuk Profesional dan Pengusaha
Ilustrasi pinjaman

Suara.com - Pinjaman KTA bisa menjadi alternatif pilihan pendanaan bagi kelompok profesional dan pengusaha. Namun sebagian besar bank menargetkan pinjaman KTA kepada karyawan. Berikut ini beberapa bank yang membuka pintunya lebar-lebar kepada pengusaha dan profesional.

Pinjaman KTA sering menjadi solusi atas kebutuhan dana untuk berbagai kebutuhan. Sifatnya yang fleksibel dan bunganya yang flat, membuat produk kredit ini banyak dicari konsumen. Tak terkecuali para profesional dan pengusaha.

Sebut saja dokter, akuntan, arsitek, hingga notaris. Kadang mereka membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendadak sehingga pilihan mereka tertuju pada pinjaman KTA.

Begitu pula dengan pengusaha kecil atau menengah. Saat pinjaman konvensional sulit didapat karena persyaratan yang ribet, pinjaman KTA bisa menjadi solusi. Meski bunga pinjamannya lebih tinggi dari kredit mikro atau kredit usaha, KTA dapat diproses dengan lebih cepat dan persyaratan yang lebih mudah.
Sepanjang para profesional dan pengusaha memiliki penghasilan rutin, pinjaman KTA mudah dicairkan.
Disamping itu tentu bank akan melihat dokumen yang membuktikan usaha mereka masih berjalan.
Bagi para professional, pekerjaannya dibuktikan dengan izin praktek dan izin profesi yang masih berlaku. Sedangkan pengusaha dibuktikan dengan dokumen perusahaan seperti akta perusahaan. Selain itu bank akan melihat history kredit mereka untuk melihat kepatuhan membayar kredit.

Syarat khusus

Dari riset HaloMoney.co.id, para profesional dan pengusaha masih harus melengkapi syarat khusus lainnya jika ingin mengajukan pinjaman KTA ke bank. Syarat khusus ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen pribadi. Yakni:

• Telepon fix line

Pengusaha dan profesional yang mencari pinjaman KTA akan diminta untuk mencantumkan nomor telpon fixline kantor atau tempat praktek. Nomor tersebut bukan nomor selular, tetapi nomor telpon yang disediakan operator Ini untuk memperkuat bahwa pemohon pinjaman benar-benar memiliki kantor atau usaha yang aktif.

NPWP

baca juga

Sebagian besar bank penyedia KTA untuk profesional dan pengusaha akan meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dirinya maupun NPWP perusahaan. Dengan NPWP pribadi dan perusahaan, bank akan melihat usaha/praktek si pengusaha/profesional tergolong legal.

KTA untuk Profesional dan Pengusaha

Jadi bank apa saja yang menyediakan pinjaman KTA untuk pengusaha dan profesional? Dari riset tim HaloMoney.co.id, setidaknya ada tiga bank yang aktif menawarkan pinjaman KTA untuk para profesional dan pengusaha. Berikut ini daftarnya:

Bank DBS Indonesia

Pinjaman KTA Bank DBS disediakan hingga Rp 300 juta dengan bunga bervariasi, mulai 0,88% per bulan dengan limit pinjaman dalam jumlah tertentu. Pinjaman ini bisa diberikan kepada profesional dan pengusaha. Berikut detailnya:

• Limit pinjaman hingga Rp 300 juta, tenor hingga 3 tahun.
• Tempat kerja memiliki nomor telfon fixline
• Minimal penghasilan Rp 5 juta per bulan
• Memiliki kartu kredit dengan keanggotaan minimal 13 bulan
• Diutamakan area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Sidoarjo
• Dapat diajukan melalui HaloMoney.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jubaidi, Si Pemulung Sampah Buka Puasa dengan Jokowi

Jubaidi, Si Pemulung Sampah Buka Puasa dengan Jokowi

Bisnis | Senin, 04 Juni 2018 | 19:27 WIB

HIPMI Optimistis Bom Surabaya Tak Mampu Guncang Perekonomian RI

HIPMI Optimistis Bom Surabaya Tak Mampu Guncang Perekonomian RI

Bisnis | Selasa, 15 Mei 2018 | 20:38 WIB

Gelar Akad Kredit Massal, Bank DKI Gandeng UMKM OK OCE

Gelar Akad Kredit Massal, Bank DKI Gandeng UMKM OK OCE

Bisnis | Senin, 23 April 2018 | 15:07 WIB

Tips dan Pilihan Pinjaman Tanpa Riba, Mau?

Tips dan Pilihan Pinjaman Tanpa Riba, Mau?

Bisnis | Jum'at, 30 Maret 2018 | 12:47 WIB

Inilah Kenangan Haru Tetangga Terhadap Probosutedjo

Inilah Kenangan Haru Tetangga Terhadap Probosutedjo

News | Senin, 26 Maret 2018 | 17:31 WIB

Terkini

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB