Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Sri Mulyani : RUU PNBP Hindari Pungutan yang Tidak Jelas

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 27 Juli 2018 | 15:29 WIB
Sri Mulyani : RUU PNBP Hindari Pungutan yang Tidak Jelas
Sri Mulyani dalam konferensi persnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).(Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna ke-32.

Undang-undang yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, disahkannya RUU PNBP tersebut menunjukan dukungan DPR-RI terhadap Pemerintah dalam perwujudkan kemandirian bangsa.

“Persetujuan DPR-RI untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 merupakan wujud nyata dukungan DPR-RI terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa di dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,“ kata Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

UU PNBP yang baru tersebut memiliki tujuan antara lain, mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa melalui pengoptimalan PNBP, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Perbaikan distribusi pendapatan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pengurangan jenis dan tarif PNBP terutama layanan dasar dengan tetap memperhatikan kualitas dan berkeadilan.

Adapun pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR-RI antara lain adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.

Hal ini diharapkan akan menghilangkan berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Ini diharapkan bisa menghilangkan berbagai pungutan selama ini yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Sahkan RUU PNBP, Sri Mulyani Sebut Ini Adil Bagi Masyarakat

DPR Sahkan RUU PNBP, Sri Mulyani Sebut Ini Adil Bagi Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 27 Juli 2018 | 15:00 WIB

Luhut Mau Hapus Pajak Yacht, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Luhut Mau Hapus Pajak Yacht, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Bisnis | Rabu, 25 Juli 2018 | 16:47 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dana Desa, Kenapa?

Pemerintah Diminta Evaluasi Dana Desa, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 25 Juli 2018 | 14:07 WIB

Terkini

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:10 WIB

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×