Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Perlancar Divestasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Freeport

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 08 Agustus 2018 | 15:48 WIB
Perlancar Divestasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Freeport
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)

Suara.com - Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk mempercepat proses negosiasi pengambilalihan atau divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Proses ini lanjutan dari kesepakatan dalam head of agreement (HoA) yang ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan beberapa waktu lalu.

Proses negosiasi berfokus pada empat topik, seperti kewajiban divestasi 51 persen, komitmen pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan baik pusat maupun daerah.

Guna memperlancar proses negosiasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang izin pertambangan rakyat (IPR), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan pemegang kontrak karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah memandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang pertambangan mineral.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

“Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha dan penghasilan dari luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

“Besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.

Adapun pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.

Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

PP ini menyebutkan, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Demikian juga dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal), menurut PP ini, pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freeport Banyak Makan Korban Jiwa, Luhut : Mati Itu Biasa

Freeport Banyak Makan Korban Jiwa, Luhut : Mati Itu Biasa

Bisnis | Jum'at, 27 Juli 2018 | 15:59 WIB

Pulang dari Papua, Amien Rais Ungkap Bobroknya Freeport

Pulang dari Papua, Amien Rais Ungkap Bobroknya Freeport

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 15:32 WIB

Ini Deretan Dosa-dosa Freeport di Tanah Papua Versi Amien Rais

Ini Deretan Dosa-dosa Freeport di Tanah Papua Versi Amien Rais

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 13:49 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:33 WIB

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:27 WIB

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:17 WIB

ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata

ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:11 WIB

BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa

BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:07 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:53 WIB

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:11 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:40 WIB

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:37 WIB