Sementara sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya infrastruktur sosial, menurut PP ini, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP
Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, menurut PP ini, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
A. Iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP pada Kementerian ESDM.
B. PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
C. PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.
D. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 persen.
E. Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Agustus 2018.