Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga

Iwan Supriyatna

Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:19 WIB
Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aktivitas ekonomi digital dalam jaringan (daring) tetap harus membayar pajak sebagai wujud prinsip keadilan.

"Harus ada penyesuaian aturan supaya ada landasan hukum yang jelas agar tidak terjadi dispute. Indonesia juga harus segera punya aturan supaya ada penerimaan bagi pemerintah," kata Yustinus dalam acara diskusi CITAxTalk di Jakarta, Kamis.

Prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, pertimbangan komparasi kebijakan dengan negara lain, serta tren perkembangan global perlu menjadi perhatian dalam merumuskan aturan perpajakan sektor ekonomi digital.

Yustinus menilai aturan yang ada saat ini belum cukup komprehensif dalam mengatur perpajakan yang adil dan efektif bagi industri perdagangan daring (e-commerce). Beberapa poin krusialnya antara lain subjek pajak dan objek PPN berupa barang kena pajak serta jasa kena pajak.

Ia menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa digital cross border sebagai pendekatan yang bijak untuk menjaring penerimaan tanpa harus mengubah sistem yang ada.

Hal tersebut, lanjut Yustinus, sudah diterapkan oleh 29 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

"Persoalannya adalah bagaimana caranya, karena barang digital itu tidak diketahui kapan berpindahnya sehingga sulit dipajaki," ujar dia.

CITA mengusulkan mengenai penerapan mekanisme supplier collection untuk transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen (business-to-consumer/B2C). Mekanisme tersebut menyerahkan tugas pemungutan PPN pada penyedia (supplier) asing.

Apabila penyedia bertransaksi dengan pelaku bisnis (business-to-business/B2B), maka harus dilakukan pemungutan oleh pengusaha kena pajak melalui skema PPN atas impor jasa luar negeri.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKPN BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan perpajakan untuk e-commerce merupakan alat menjaga industri dalam negeri.

Ia menilai kesetaraan aturan perpajakan antara daring dan konvensional perlu diciptakan. Kebijakan perpajakan untuk perdagangan daring juga dinilai bisa meningkatkan kepatuhan (compliance). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Tunggak Pajak Pembelian Jet Tempur Rp 3 Triliun

Indonesia Tunggak Pajak Pembelian Jet Tempur Rp 3 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Oktober 2018 | 07:33 WIB

Intip Gaya Sri Mulyani Ajarkan Pentingnya Bayar Pajak ke Anak SD

Intip Gaya Sri Mulyani Ajarkan Pentingnya Bayar Pajak ke Anak SD

Bisnis | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:11 WIB

Perlu Peta Jalan dalam Mengatur Bisnis Digital di Indonesia

Perlu Peta Jalan dalam Mengatur Bisnis Digital di Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:30 WIB

Terkini

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:30 WIB

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×