Suara.com - Pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Paket kebijakan ekonomi ke 16 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di tengah pertumbuhan ekonomi global yang diprediksi masih akan melambat pada tahun 2019.
Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.
Darmin mengatakan kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Selain itu, pemerintah juga akan memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjsama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.
Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
“Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” kata dia.
Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
Pengendalian itu, kata Darmin, berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," kata Darmin.
Menurut Darmin, kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut, meski perang dagang AS - Cina mulai mereda. Namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditi utama di pasar dunia masih tinggi, pemerintah Indonesia terus berusaha agar tidak ikut terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global.
Membaiknya ekonomi Amerika dan kenaikan suku bunga FFR (Fed Fund Rate) yang masih berlanjut, mempengaruhi aliran modal di pasar dunia, mengakibatkan dolar AS kembali ke Amerika Serikat dan keluar (outflow) dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.