Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 29 November 2018 | 13:25 WIB
Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan bahwa jual-beli hasil listrik dari tenaga surya atap (rooftop) harus didasarkan pada asas berkeadilan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik penjual (konsumen yang memasang rooftop) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keadilan ini harus berdasarkan dua komponen pembentuk dalam penentuan harga jual listrik, yaitu pembangkit dan distribusi.

Atas pertimbangan tersebut, Jonan menilai perhitungan aturan jual beli energi listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PLN sebesar 65% sudah cukup adil bagi keduanya.

"Saya bilang ini fair karena kalau kita memakai pembangkit listrik tenaga surya di rumah, istilahnya gini, jual listrik dari konsumen ke PLN pakai kabelnya siapa? Kan pakai jaringan transmisi dan distribusinya PLN, gardu induknya juga PLN. Konsumen hanya pembangkit saja," kata Jonan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Jonan membeberkan rincian biaya untuk elektrifikasi umumnya yaitu 2/3 digunakan untuk biaya pembangkit, sementara 1/3 lainnya biaya jaringan sebesar sepertiga dari total biaya elektrifikasi.

“Biasanya rule of thumb-nya gini di Indonesia, termasuk susut jaringan. Kalau misalnya di Indonesia Timur bisa juga separuh untuk pembangkit, separuh untuk jaringan atau bisa dua kali lebih besar," jelasnya.

Melihat biaya investasi yang semakin murah tersebut, Ia pun optimis PLTS Rooftop bakal menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sektor ESDM.

"PLTS Rooftop ini saya yakin akan tumbuh besar karena harganya makin lama makin murah," ujar Jonan.

Sebagaimana informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi anyar terkait Penggunaan Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan ini diterbitkan sebagai usaha pemerintah mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegahan perubahan iklim (global warming).

Di samping itu, regulasi ini juga digunakan untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan demi mencapai bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025.

PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN (Persero).

Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Sesuai Permen ESDM nomor 49/2018 tersebut, kapasitas sistem PLTS atap yang diperbolehkan paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 VA, maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 VA.

Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65 persen tarif listrik. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 28 November 2018 | 03:00 WIB

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

News | Selasa, 27 November 2018 | 23:16 WIB

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

News | Selasa, 27 November 2018 | 10:22 WIB

Terkini

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:00 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB