Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 29 November 2018 | 13:25 WIB
Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan bahwa jual-beli hasil listrik dari tenaga surya atap (rooftop) harus didasarkan pada asas berkeadilan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik penjual (konsumen yang memasang rooftop) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keadilan ini harus berdasarkan dua komponen pembentuk dalam penentuan harga jual listrik, yaitu pembangkit dan distribusi.

Atas pertimbangan tersebut, Jonan menilai perhitungan aturan jual beli energi listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PLN sebesar 65% sudah cukup adil bagi keduanya.

"Saya bilang ini fair karena kalau kita memakai pembangkit listrik tenaga surya di rumah, istilahnya gini, jual listrik dari konsumen ke PLN pakai kabelnya siapa? Kan pakai jaringan transmisi dan distribusinya PLN, gardu induknya juga PLN. Konsumen hanya pembangkit saja," kata Jonan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Jonan membeberkan rincian biaya untuk elektrifikasi umumnya yaitu 2/3 digunakan untuk biaya pembangkit, sementara 1/3 lainnya biaya jaringan sebesar sepertiga dari total biaya elektrifikasi.

“Biasanya rule of thumb-nya gini di Indonesia, termasuk susut jaringan. Kalau misalnya di Indonesia Timur bisa juga separuh untuk pembangkit, separuh untuk jaringan atau bisa dua kali lebih besar," jelasnya.

Melihat biaya investasi yang semakin murah tersebut, Ia pun optimis PLTS Rooftop bakal menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sektor ESDM.

"PLTS Rooftop ini saya yakin akan tumbuh besar karena harganya makin lama makin murah," ujar Jonan.

Sebagaimana informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi anyar terkait Penggunaan Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan ini diterbitkan sebagai usaha pemerintah mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegahan perubahan iklim (global warming).

Di samping itu, regulasi ini juga digunakan untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan demi mencapai bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025.

PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN (Persero).

Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Sesuai Permen ESDM nomor 49/2018 tersebut, kapasitas sistem PLTS atap yang diperbolehkan paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 VA, maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 VA.

Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65 persen tarif listrik. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 28 November 2018 | 03:00 WIB

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

News | Selasa, 27 November 2018 | 23:16 WIB

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

News | Selasa, 27 November 2018 | 10:22 WIB

Terkini

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:45 WIB

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 16:43 WIB

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:34 WIB

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 16:33 WIB

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 16:31 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

×