Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:27 WIB
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
Ilustrasi rumah bersubsidi. [Ist]
baca 10 detik
  • LKPP menegaskan bantuan perumahan rakyat bukan termasuk mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah sehingga memerlukan norma tata kelola khusus.
  • Kementerian PKP dan LKPP menyesuaikan terminologi agar tidak terjadi bias penafsiran mengenai status proyek bantuan perumahan rakyat tersebut.
  • Penyusunan norma baru bertujuan mempercepat pelaksanaan program bantuan perumahan yang terstruktur efektif mulai pertengahan tahun anggaran berjalan.

Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan skema bantuan pemerintah sektor perumahan, tidak bisa disamakan dengan mekanisme tender atau Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) pada umumnya.

Hal ini disampaikan dalam pembahasan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan LKPP, terkait pelaksanaan bantuan bahan bangunan bagi masyarakat penerima bantuan.

Dalam pertemuan tersebut, LKPP menyampaikan pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah berada di luar ruang lingkup PBJ pemerintah.

Artinya, program bantuan perumahan dinilai memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan tata kelola dan norma pelaksanaan tersendiri.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

LKPP juga menilai penggunaan istilah yang selama ini identik dengan pengadaan pemerintah, seperti “tender”, berpotensi menimbulkan bias penafsiran di lapangan.

Ilustrasi rumah dan tren properti. [Suara.com/Linktown Property]
Ilustrasi rumah dan tren properti. [Suara.com/Linktown Property]

Karena itu, penyesuaian terminologi dinilai perlu agar skema bantuan perumahan tidak disalahartikan sebagai proyek pengadaan pemerintah biasa.

Kementerian PKP bersama LKPP kini tengah mematangkan rumusan istilah dan norma baru yang dinilai lebih sesuai dengan karakter bantuan pemerintah untuk sektor perumahan rakyat.

Selain soal terminologi, pembahasan juga menyentuh aspek referensi harga bahan bangunan sebagai bagian dari penguatan transparansi pelaksanaan program.

baca juga

LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dijadikan acuan tunggal.

“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Melalui penyusunan norma tersebut, Kementerian PKP menyiapkan perencanaan program lebih awal agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan lebih terstruktur pada tahun anggaran berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Fitur Baru Katalog Elektronik V6 yang Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini

Intip Fitur Baru Katalog Elektronik V6 yang Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:45 WIB

Publik Soroti Pengadaan di LKPP Milik Pemerintah: Laptop Core i5 Harga Rp28 Juta

Publik Soroti Pengadaan di LKPP Milik Pemerintah: Laptop Core i5 Harga Rp28 Juta

Tekno | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Respons Sri Mulyani Atas Laporan BPK Soal Penggunaan Anggaran Pemerintah di 2023

Respons Sri Mulyani Atas Laporan BPK Soal Penggunaan Anggaran Pemerintah di 2023

Bisnis | Kamis, 23 Mei 2024 | 14:21 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2024 | 12:42 WIB

LKPP Luncurkan Fitur Pengawasan e-Audit untuk Cegah Praktik Curang pada Katalog Elektronik

LKPP Luncurkan Fitur Pengawasan e-Audit untuk Cegah Praktik Curang pada Katalog Elektronik

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:53 WIB

LKPP Wujudkan Pembangunan Desa yang Hebat Lewat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

LKPP Wujudkan Pembangunan Desa yang Hebat Lewat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 11:40 WIB

Terkini

Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia

Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:12 WIB

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

×