Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 29 November 2018 | 13:25 WIB
Dorong Tenaga Surya Rooftop, Menteri ESDM: Harga Jualnya Harus Adil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan bahwa jual-beli hasil listrik dari tenaga surya atap (rooftop) harus didasarkan pada asas berkeadilan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik penjual (konsumen yang memasang rooftop) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keadilan ini harus berdasarkan dua komponen pembentuk dalam penentuan harga jual listrik, yaitu pembangkit dan distribusi.

Atas pertimbangan tersebut, Jonan menilai perhitungan aturan jual beli energi listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PLN sebesar 65% sudah cukup adil bagi keduanya.

"Saya bilang ini fair karena kalau kita memakai pembangkit listrik tenaga surya di rumah, istilahnya gini, jual listrik dari konsumen ke PLN pakai kabelnya siapa? Kan pakai jaringan transmisi dan distribusinya PLN, gardu induknya juga PLN. Konsumen hanya pembangkit saja," kata Jonan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Jonan membeberkan rincian biaya untuk elektrifikasi umumnya yaitu 2/3 digunakan untuk biaya pembangkit, sementara 1/3 lainnya biaya jaringan sebesar sepertiga dari total biaya elektrifikasi.

“Biasanya rule of thumb-nya gini di Indonesia, termasuk susut jaringan. Kalau misalnya di Indonesia Timur bisa juga separuh untuk pembangkit, separuh untuk jaringan atau bisa dua kali lebih besar," jelasnya.

Melihat biaya investasi yang semakin murah tersebut, Ia pun optimis PLTS Rooftop bakal menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sektor ESDM.

"PLTS Rooftop ini saya yakin akan tumbuh besar karena harganya makin lama makin murah," ujar Jonan.

Sebagaimana informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi anyar terkait Penggunaan Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan ini diterbitkan sebagai usaha pemerintah mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegahan perubahan iklim (global warming).

Di samping itu, regulasi ini juga digunakan untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan demi mencapai bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025.

PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN (Persero).

Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Sesuai Permen ESDM nomor 49/2018 tersebut, kapasitas sistem PLTS atap yang diperbolehkan paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 VA, maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 VA.

Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65 persen tarif listrik. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 28 November 2018 | 03:00 WIB

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

News | Selasa, 27 November 2018 | 23:16 WIB

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

Jubir Sofyan Basir di PLN Bakal Diperiksa KPK Terkait Suap

News | Selasa, 27 November 2018 | 10:22 WIB

Terkini

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:04 WIB

Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya

Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:42 WIB

BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:35 WIB

IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026

IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:10 WIB

6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:10 WIB

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:04 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:47 WIB

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:27 WIB

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:11 WIB

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB